Minggu, 4 September 2022

SAWIT : Menjaring Devisa Sekaligus Menjaga Minyak Goreng

SAWIT : Menjaring Devisa Sekaligus Menjaga Minyak Goreng

Foto: Peni Sari Palupi
Harga minyak goreng sudah lebih ramah di kantong konsumen (12/9)

Pemerintah memperpanjang aturan pungutan ekspor CPO dan turunannya 0% sampai 31 Oktober 2021. Tepatkah kebijakan ini?
 
Ketika harga minyak sawit internasional mencapai puncaknya Maret-April 2022, kisaran US$1.600-US$2.000/ton, konsumen minyak goreng termasuk di Indonesia, mengeluh berat karena harganya tidak terjangkau. Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan dan pungkasannya adalah melarang ekspor sama sekali pada 28 April 2022. Tujuannya memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dengan harga terjangkau.
 
 
Harga Malah Anjlok
 
Hanya berlaku tiga minggu, 23 Mei 2022 larangan ekspor tersebut dicabut. Namun Indonesia kehilangan momentum meraih devisa yang besar sehingga volume ekspor Mei 2022 menciut tinggal sekitar 700 ribu ton. Angka ini sangat anjlok dari biasanya yang sebesar 2,5 juta ton lebih. Padahal ekspor sawit sangat diandalkan dalam penerimaan negara dan menjadikan neraca kita surplus beberapa tahun terakhir. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebut, ekspor sawit dan turunannya pada 2021 sebanyak US$35 miliar atau hampir Rp500 triliun.
 
Tidak hanya itu. Imbas stop ekspor membuat tangki-tangki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) penuh sehingga mereka tidak menerima tandan buah segar (TBS) dari petani. Harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani pun meluncur dari Rp4.250/kg sampai di bawah Rp1.000/kg di kalangan petani swadaya. Bahkan sempat dikabarkan ada petani sawit di perbatasan Malaysia yag menjual TBS ke Negeri Jiran demi mendapatkan harga yang lebih baik.
 
Pencabutan larangan ekspor tidak serta merta mengembalikan harga TBS setinggi sebelumnya. Kebetulan juga harga internasional mengalami tren penurunan hingga awal Agustus lalu mencapai titik terendah sebesar US$930/ton. Untunglah, hingga naskah ini diturunkan (12/9), harga sudah membaik di atas US$1.100. Sementara TBS sudah di atas Rp2.000/kg sesuai harapan petani.
 
 
Plus-Minus Pungutan Ekspor Nol %
 
Mulailah pemerintah menggencarkan ekspor kembali. Antara lain dengan melakukan misi dagang ke India untuk mengupayakan peningkatan ekepor ke negara itu dan mengubah pungutan ekspor (PE) menjadi 0% sampai 31 Agustus 2022. Namun pemerintah masih mengenakan bea keluar (BK) sebesar US$74/ton dengan harga referensi CPO US$929,66. Pemerintah pun masih mensyaratkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Terakhir, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/2022, pemerintah memperpanjang PE 0% sampai 31 Oktober 2022. Salah satu targetnya adalah volume ekspor bisa mencapai 4 juta ton/bulan.
 
 
 
 
 
 
Untuk naskah selengkapnya silakan baca Majalah AGRINA Edisi 339 terbit September 2022 atau dapatkan majalah AGRINA versi digital dalam format pdf di Magzter, Gramedia, dan Myedisi.

 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain