Foto: HUmas PKH
Stop sementara impor karkas dan daging domba
JAKARTA (AGRINA-ONLINE.COM) Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan sementara impor karkas dan daging domba dewasa atau mutton guna melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat sekaligus memperkuat daya saing subsektor peternakan nasional.
Kementan telah melakukan berbagai rangkaian langkah konkret untuk mendukung peternak. Pada 18 November 2024, diadakan audiensi digelar bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) guna menyerap aspirasi peternak.
Selanjutnya, Rembuk Nasional di Boyolali pada 21 November 2024 digunakan sebagai forum penyusunan solusi bersama. Pada 24 November 2024, inspeksi mendadak dilakukan ke 13 gudang importir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan distribusi dan stok daging impor.
Selain itu, pada 26 November 2024, Kementan mewajibkan importir menandatangani surat pernyataan bermaterai, berisikan tiga poin penting, yaitu pelaporan stok secara berkala, larangan distribusi daging impor ke pelaku UMKM, dan komitmen menjaga pasar lokal.
Tempat terpisah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, “Kementan stop sementara pengeluaran rekomendasi impornya agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan,” ujarnya Jumat (29/11).
Lalu pada pertemuan dengan importir di Malang, Jawa Timur, Selasa (10/12/2024), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Agung Suganda, menegaskan pentingnya kolaborasi antara peternak dan importir. Ia meminta importir melaporkan stok secara transparan dan menyerap daging kambing serta domba lokal sesuai kebutuhan pasar.
Pertemuan lanjutan digelar di Kantor Kementan, Jakarta, pada 20 Desember 2024. HPDKI meminta proses penyesuaian harga dilakukan secara business-to-business (B2B) antara peternak dan importir. Asosiasi ini juga mendesak pemerintah tidak memberikan izin impor baru untuk memastikan pasar lokal tetap terlindungi.
Ketua HPDKI, Yudi Guntara, mengusulkan agar importir menyerap 3.000 ekor kambing dan domba lokal dengan spesifikasi tertentu, yaitu karkas beku dari Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan halal. “Kami ingin memperkuat posisi peternak lokal dan mendorong pertumbuhan industri domba serta kambing nasional,” ujar Yudi.
Asosiasi importir (APPHI, APPDI, dan ADDI) mengharapkan Kementan mendorong kepada para importir agar mendukung penyerapan daging lokal mulai Januari 2025. Harga jual akan disesuaikan secara business-to-business (B2B) antara peternak dan importir.
Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi mulai 7 Januari 2025 guna membuka kembali ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini diharapkan menyerap surplus produksi lokal sekaligus memperluas pasar internasional.
“Saat produk dalam negeri mencukupi, tidak ada alasan untuk mengimpor. Pemerintah mendukung penuh upaya meningkatkan serapan lokal dan mendorong ekspor untuk mewujudkan kemandirian pangan,” ujar Agung.
Inspektur IV Kementan, Pujo Harmadi, menyatakan bahwa semua kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peternak,” katanya.
Berbagai langkah tersebut, pemerintah optimistis dapat memperkuat ketahanan pangan berbasis domba dan kambing lokal. Sinergi antara pemerintah, asosiasi peternak, dan importir diyakini mampu mengurangi ketergantungan pada impor serta meningkatkan daya saing subsektor peternakan nasional.
Sabrina Yuniawati