Foto: Dok. PPKS
Kecambah palsu yang diklaim produksi PPKS
Untuk mendapatkan benih sawit resmi memang tidak segampang order benih lain. Ibaratnya, tinggal klik, bayar, lalu duduk manis tunggu kiriman.
Mengkilapnya harga minyak sawit (CPO) yang selalu di atas US$1.000/ton sejak tahun lalu memantik gairah pekebundan pemain baru untuk menanam sawit. Dalam webinar Gamal Institute (31/01), Dwi Asmono, Ketua Forum Kerjasama Produsen Benih Kelapa Sawit (FKPB-KS) mengatakan, “Kenaikan harga yang signifikan pada CPO membuat petani berbondong-bondong mengorder benih sehingga terjadi kenaikan penyerapan benih dari 87 juta kecambah (2020) menjadi 106 juta kecambah pada 2021. Tahun 2022, kami optimis,denganharga CPO yang tetapbaik dan mudah-mudahanadaperubahansignifikanpadaProgram PSR, kami proyeksikanadapeningkatankebutuhanbenih 7-10%menjadi 110 jutakecambah.”
Dipastikan Ilegal
Di sisi lain, semaraknya pasar benih sawit membuka celah perdagangan benih ilegalatauaslitapipalsu(aspal) melalui pasar digital (marketplace) atau diistilahkan lokapasar. Cek saja di lokapasar kondang seperti Lazada, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli. Di sana bertebaran penawaran kecambah sawit yang diklaim dari produsen resmi anggota FKPB-KS,seperti Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Sampoerna Agro, Sinar Mas Agribusiness & Foods, Lonsum, dan Socfindo.
Narasinya meyakinkan: barang original, sebelum dikirim QC dulu, dipastikan kecambah polong baik. Calon pembeli yang tidak paham tentang alur pembelian benih sawit dengan mudah bisa tergiur. Tinggal klik, bayar, tidak lama nunggu pula! Padahal, menurut Dwi, tidak ada anggota FKPB-KS yang berjualan di lokapasar. Jadi, dipastikan, benih-benih tersebut ilegal atau palsu.
Irma Zulhana Koto dari Divisi Pemasaran dan Logistik PPKS dan Agustiaman dari PT Socfin Indonesia memberikan konfirmasi dalam jumpa pers Gamal Institute 22 November 2021. “Kami sudah mendekatkan diri dengan penggunabenih. Untuk online, kami hanya menjual melalui aplikasi MySawit. Tidak ada di Tokopedia, Shopee, Bukalapak. Kami tidak pernah menjual di marketplace mana pun,” ujar Irma.
Hal senada juga disampaikan H. Rusbandi, Sekjen Perkumpulan Penangkar Benih Perkebunan Indonesia.“Benih sawit itu perdagangannya diatur secara tertutup melalui Kepmentan 26/2021. Kami para penangkar pun ada pedoman ketika mendistribusikan dan membeli kecambah. Ada proses permohonan dan ada proses pendistribusian dengan dokumen. Ada kejelasan ketika ada orang membeli kecambah:dibeli oleh siapa, jumlahnya berapa, akan ditanam di mana, sehingga ini menutup kemungkinan diperjualbelikan secara bebas,” paparnya.
Karena itu, lanjut dia, benih sawit yang mejeng di berbagai lapak online dipastikan benih ilegal. Pihaknya berharap pemerintah menutup peredaran benih sawit di pasar daring karena tidak sesuai aturan.
Ihwal Benih Palsu
Peredaran benih palsu sudah berlangsunglebih dari satu dekade. Beberapapengedarnya pun sudah adayang ditindak. Namun mereka tak kunjung jeradan jeli memanfaatkan peluang. Contoh kasus, November 2021Polda Bengkulu menahanempat tersangka pengedar20 ribu kecambah bersertifikatpalsu di Kabupaten Bengkulu Utara dan Seluma.
“Kami berkoordinasi dengan BP2MP (Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan).Hasil penyelidikan awal di beberapa desa memang ditemukan bibit kecambah kelapa sawit yang tidak sesuai standar. Dan terkait dokumen yang mengatasnamakan PPKS, pihak BP2MP memastikan itu palsu. Kami pun berkoordinasi dengan PPKS selaku produsen. Pihak PPKS menyatakan bibit kecambah itu bukan punya dia. Dokumen-dokumennyajugabukan miliknya,” ungkap Hendra Yanto, SH, MH, KanitSubdit Indagasi Polda Bengkulu dalam jumpapers tersebut.
Para pengedar benih palsu itu disangkakan melanggar Undang-undang No,22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Pasal 115 juncto 30 ayat 4 dan Pasal 8 ayat 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.Menurut Hendra, bila terbukti, para tersangka bisa dipenjara minimal lima tahun.
Harga Miring tapi Rugi
Respon peminat benih sawit di lapak digital tak lepas dari ketidaktahuan dan kemudahan yang ditawarkan para pelapak. Selain itu, harganya miring. Contoh, di salah satulapak, kecambah DxP Sriwijaya 5, produksi PT Binasawit Makmur (anak usaha PT Sampoerna Agro, Tbk.) isi 250 butir hanya dibandrol Rp200 ribu-Rp500 ribu. Padahal, harga resminya Rp9.500/butir atau Rp2,375 juta untuk jumlah yang sama.
Kendatibegitu, Dwi yakin, perusahaan besar dan petani-petani anggota Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia dan Samade tidak akan pesan kecambah dari lokapasar. Mereka paham betul risikonya. “Dalam produksi sawit, pupuk sangat menentukan produktivitas. Nilai inputnya hampir 40%. Sementara benih hanya sekitar 15% tapi efeknya setara dengan pupuk. Benih yang jelek sama dampaknya dengan pupuk yang kurang,” ulas Direktur PT Sampoerna Agro Tbk. tersebut.
Benih sawit adalah hasil persilangan sehingga bila biji dari buahnya ditanam kembali akan berisiko memunculkan sifat pohon tetuanya. Misal, cangkangnya tebal dan kandungan minyaknya rendah. Risiko para pemilih benih abal-abal baru akan terlihat paling tidak 30 bulan kedepan setelah bibit ditanam. “Produksinya maksimal hanya 50% dibandingkan kecambah sawit unggul dengan biaya perawatan yang sama,” jelas Irma.
Pemerintah Bertindak
Menanggapi peredaran benih sawit ilegal di lokapasar, M. Shaleh Mokhtar, menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Indonesian E-Commerce Association (idEA) beberapa waktu lalu. Lima lokapasar utama yang pelapaknya berjualan benih ilegal tersebut menjadi anggota idEA.
“Kita sampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah, benih sawit yang diedarkan kepublik itu harus benih bina, nggak boleh benih sembarangan. Benih bina artinya diproduksi dari pohon induk yang sudah ditetapkan pemerintah. FKPB-KS menyatakan, mereka tidak menggunakan e-commerce untuk berjualan, jadi kesimpulannya, benih di e-commerce (lokapasar) itu tidak jelas. Kita kasih tahu mereka aturannya. Kita minta takedown (pemutusan akses, Red.),” ungkap Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementan itu kepada AGRINA (23/2).
Shaleh menambahkan, pihak idEA sebagai penyedia lapak merespon positif dan siap bekerjasama dengan Kementan. “Tapi mereka menginginkan keywords dari kita dan link online shop-nya untuk mendeteksi yang ilegal,” imbuh doktor alumnus Universiti Putra Malaysia tersebut.
Sembari menunggu proses di idEA, Shaleh mengajak para produsen untuk banyak melakukan sosialisasi produk benihnya kepada para pekebun. “Nanti harus ada sosialisasi yang lebih masif lagi bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM agar semua penyuluh kita sadar bahwa pekebun rakyat harus dilindungi dari praktik orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kita sadarkan juga pekebun-pekebun kita agar tidak sembarangan pilih benih. Kalau pekebun sudah paham, peredaran benih ilegal bisa ditekan. Kita cari cara terbaik bagaimana pekebun bisa mencari benih yang baik dan benar, sementara produsen bisa melayani dengan cepat,” pungkasnya.
Peni Sari Palupi