Foto: Istimewa
PSR 200 ribu ha membutuhkan 30 juta-40 juta butir kecambah
PSR perlu mempertimbangkan kebutuhan benih, biaya, dan sistem pembagian kerja saat replanting.
Pemerintah menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun ini mencapai 200 ribu ha. Bagaimana persiapan input pendukung dan realisasinya?
Perkembangan PSR
Muh. Edi Subiantoro, Kasubdit Kelapa Sawit, Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan, dari lahan sawit rakyat seluas 5,61 juta ha, ada 2,4 juta ha yang harus diremajakan. Lahan itu terdiri dari kebun swadaya 2,1 juta ha dan kebun eks-PIR (Perkebunan Inti Rakyat) 296,78 ribu ha.
PSR dimulai pada 2017 dengan target 20.780 ha. Target lima tahun berkutnya berturut-turut adalah 185 ribu ha (2018), 200 ribu ha (2019), 500 ribu ha (2020), 750 ribu ha (2021), dan 830 ribu ha (2022).
“Target PSR 2019 seluas 200 ribu ha ada di 21 provinsi dan 107 kabupaten. Ada potensi PIR di Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng. Eks-PIR 513 ribu ha. Tapi potensi yang bisa diremajakan totalnya hampir 260 ribu ha. Ini sesuai arahan Dirjenbun ke wilayah PIR untuk mendapatkan target tahun ini 200 ribu ha,” urai Edi pada Seminar Nasional “Seriuskah Program Peremajaan Sawit Rakyat?” di Jakarta, Rabu (10/7).
Sejauh ini realisasi PSR 2017 sebesar 14.796 ha atau 71,20% dan 2018 sekitar 33.842 ha atau 18,29%. Realisasi tahun ini per 25 Juni 2019 mencapai 20.379 ha atau 10,19%.
Sehingga, dalam tiga tahun ada 324 koperasi/gapoktan dengan luas 69.017 ha yang sudah mendapat rekomendasi teknis (rekomtek) PSR. Kementan menargetkan penyelesaian PSR 2019 di Juli, Agustus, dan September seluas 30 ribu ha/bulan lalu di Oktober dan November sebesar 40 ribu ha/bulan. “Target sampai November harus sudah selesai 200 ribu ha,” katanya.
Kementan juga mempermudah persyaratan dan prosedur PSR. Penyederhanaan persyaratan menjadi 8 dari sebelumnya 14 syarat.
Yakni, kelembagaan pekebun, satu pengusul minimal 50 ha dengan radius 10 km ditunjukkan dalam peta berkoordinat, KTP dan KK atau surat keterangan dari Dukcapil, memiliki rekening bank aktif, memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) atau surat kesanggupan menyelesaikan STDB, kepemilikan lahan tidak dalam sengketa dengan surat pernyataan kepala dinas.
Kemudian, legalitas lahan dengan bukti sertifikat; girik; letter C, dan surat keputusan bupati/kadinas atas nama bupati, calon penerima, dan calon lokasi. Sementara, prosedur pengajuan PSR cukup dilakukan melalui aplikasi online yang diverifikasi tim terintegrasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Verifikasi terintegrasi pada 20-22 Juni menghasilkan dokumen rekomtek seluas 15.882,52 ha.
Kelanjutan tentang tulisan ini baca di Majalah AGRINA versi Cetak volume 15 Edisi No. 302 yang terbit Agustus 2019. Atau, klik : https://ebooks.gramedia.com/id/majalah/agrina, https://higoapps.com/browse?search=agrina, https://www.mahoni.com, dan https://www.magzter.com/ID/PT.-Permata-Wacana-Lestari/Agrina/Business/