Foto: Istimewa
Membentuk badan khusus untuk membenahi tata kelola sawit
JAKARTA (AGRINA-ONLINE.COM) Petani dan pelaku usaha di sektor sawit mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk badan khusus untuk membenahi tata kelola sawit. Desakan ini mencuat dalam diskusi bertajuk “Kupas Tuntas Tata Kelola Sawit Berkelanjutan” yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Kamis (19/12).
Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga menegaskan, visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ketahanan energi bisa terwujud dengan hadirnya badan khusus sawit. “Kalau Presiden Prabowo sudah menjelaskan bahwa kita perlu ketahanan energi nasional dan pangan, itu yang harus dipenuhi. Maka, segala persoalan ini akan selesai,” katanya.
Sahat memberikan catatan penting bahwa badan khusus tersebut diberi wewenang penuh untuk menyelesaikan persoalan tata kelola sawit, terutama di sektor hulu. “Jika itu diberikan, saya kira akan cepat selesai, tidak sulit,” ujarnya.
Menurut Sahat, banyaknya kementerian dan lembaga yang mengurusi sawit selama ini justru menghambat penyelesaian masalah tata kelola sawit. “Yang bikin sulit itu, sini bilang A, pandangannya sini B. Itu kan pandangan banyak orang, akhirnya nggak selesai-selesai. Saya kira itu jadi masalah,” katanya.
Sehingga, dengan badan khusus sawit, lanjut Sahat, apapun yang menghalangi terwujudnya swasembada pangan dan energi bisa terselesaikan. “Dengan catatan jangan sampai merugikan masyarakat. Karena kalau masyarakat berjalan dengan baik, mereka juga akan membayar pajak, pendapatan mereka akan lebih baik, dan anak-anak mereka bisa sekolah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo, Rino Afrino mengatakan, dalam dua minggu terakhir, pihaknya telah melakukan pembicaraan teknis dengan salah satu kementerian mengenai pembentukan badan khusus sawit agar sampai ke tangan Prabowo.
“Tujuan unntuk mendorong terwujudnya badan ini agar sampai ke tangan beliau. Jadi beliau mendapatkan satu dokumen atau satu keterangan yang memang membuat manfaat mudah dilahirkan dari suatu badan ini,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, muncul isu cukup menarik. Salah satu poin penting yang dibahas adalah apakah pembentukan badan ini akan meningkatkan penerimaan negara. Isu ini menjadi kunci yang bisa menjawab berbagai keluhan yang ada.
Jadi, pembentukan badan khusus sawit ini bukan sekadar untuk merespons keluhan, tetapi lebih kepada apakah badan tersebut akan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor sawit.
“Dengan diplomatis, jawabannya adalah ya, karena jika ada badan yang lebih terorganisir, lebih rapi, dengan validasi data yang lebih baik, tentu optimalisasi sektor ini akan lebih mudah dilakukan. Dan yang paling penting adalah penerimaan negara,” lanjutnya.
Bahkan, ada yang memperkirakan bahwa penerimaan negara dari sektor sawit bisa naik dua hingga tiga kali lipat dari yang ada sekarang. Ini menunjukkan potensi besar yang selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Sementara itu, Sadino mengatakan, jika nanti ada badan khusus, misalnya BOSI atau BPDPKS, hal yang penting untuk ditingkatkan adalah badan tersebut harus mempercepat penyelesaian masalah di sektor sawit.
“Artinya yang tadi adalah kekacauan tadi itu ada yang ngurus khusus gitu. Kalau ada kementerian yang berbeda-beda siapa leadernya, dirjennya siapa? Tanya dia,” tegasnya.
Menurutnya, sektor sawit memiliki otoritas yang kuat dan langsung berhubungan dengan Presiden, maka regulasi tidak akan dianggap sebagai sesuatu yang mutlak atau “kitab suci”. Apalagi Permen KLHK yang mengatur kebakaran.
“Sebenarnya bagaimana mengakselerasikan artinya pada saat orang yang punya gagasan seolah-olah dia mau menang sendiri ini bisa dihilangkan ya aturan tadi yang antara ATR/BPN dengan perdagangan, dengan KLHK,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Perkebunan GAPKI, R. Azis Hidayat mengungkapkan, sebenarnya tim ahli dari tiga calon presiden (Capres) saat itu sudah sepakat mengenai pentingnya pembentukan badan khusus sawit yang akan mengurus seluruh urusan sawit, mulai dari hulu hingga hilir.
Kemudian, Ombudsman juga telah mengusulkan agar pelayanan publik di sektor sawit menjadi lebih fokus dan terarah. “Ombudsman sendiri juga sudah studi banding MPOB pada bulan lalu dan mengusul supaya pelayanan publik itu fokus,” jelasnya.
Hal itu mengingata bahwa saat ini ada 37 kementerian dan lembaga yang mengurus sektor sawit, dan masing-masing memiliki pandangan serta kebijakan yang berbeda-beda.
“Kalau kita menghadapi gugatan juga campuran dan masing-masing kadang-kadang pas sudah diundang yang datang beda-beda lagi bukan direkturnya nanti startnya nggak selesai-selesai kita mengadopi gugatan WTO dan sebagainya,” tegasnya.
Harapannya, dengan adanya satu badan khusus, diplomasi yang dilakukan akan lebih terfokus. “Sekarang kan sudah ada BPDPKS, mungkin nanti tinggal mengembangkan badan tersebut. SDM-nya juga sudah ada, jadi tinggal dioptimalkan lagi,” katanya.
Azis dari sisi pelaku menegaskan bahwa asosiasi siap memberikan dukungan. “Kami siap membantu memberi masukan jika pemerintah sudah memutuskan untuk membentuk badan ini. Mari bersama-sama kita bangun badan khusus sawit ini,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan, Heru Tri Widarto menekankan, pentingnya pengelolan sawit yang sesuai dengan regulasi yang ada. Dia menekankan perlunya sosialisasi yang lebih efektif terhadap aturan dan kewajiban pelaku usaha, termasuk yang diatur dalam Permentan Nomor 18/2021.
“Mungkin kelemahan kita selama ini tidak mensosialisasikan itu dengan baik soal kewajiban FPKM. Padahal setelah kita buka kemarin itu sudah banyak itu akhirnya yang mengajukan ke kita supaya diakui Permentan 18/2021 itu,” kata dia.
Ditjenbun, lanjut Heru, juga telah mulai mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan, terutama terkait kewajiban memenuhi 20 persen dari kebun sendiri untuk mendukung pengolahan.
“Itu kan sudah dibuka ya. Sangat lunak. 20 persen itu bisa berasal dari mitranya. Nah ini mungkin yang perlu kita tegakkan kembali lah. Ya, nanti kita sama-sama dorong. Teman-teman harus mengingatkan itu juga,” kata dia.
Dalam upaya mendukung keberlanjutan sektor sawit, Ditjenbun menargetkan pengembangan e-STDB (Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya) sebanyak 250 ribu data pada 2025. Heru menyebut program ini penting untuk memenuhi standar ekspor ke Uni Eropa .
“Dan kita karena terbatasan anggaran saya sudah ngusulin ke BPDP target kami itu e-STDB itu 250 ribu hektare tahun depan. Kita hitung kita hitung berdasarkan proporsi ekspor ke Uni Eropa,” katanya.
Kemudian tahun depan, Heru juga menargetkan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 120 hektare melalui jalur dinas seluas 80.000 hektare sedangkan jalur kemitraan seluas 40.000 hektare.
“Tahun depan kita tetap usulkan, kayaknya masih tetap di kisaran 120 ribu yang dikasih uangnya sama BPDB. Nah, ini yang mau kita kejar di 2025 karena kemarin mereka sempat nahan tuh 6 bulan udah ada usulan karena menunggu 60 juta itu,” pungkasnya
Sabrina Yuniawati