Kamis, 16 Mei 2024

Pestisida dan Pupuk Ilegal Hambat Produksi Pertanian

Pestisida dan Pupuk Ilegal Hambat Produksi Pertanian

Foto: Tim Crop Care
Asosiasi Crop Care Indonesia menggelar talkshow

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM) -  Peredaran pestisida dan pupuk ilegal yang semakin marak mengganggu produsen yang sah dan petani pengguna, hal ini dapat berdampak pada ketahanan pangan negara. Asosiasi Crop Care Indonesia sebagai wadah produsen pupuk dan pestisida di tanah air menggelar talkshow "Pengawasan Peredaran Pestisida dan Pupuk" dalam rangkaian kegiatan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) 2024 bertempat di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta.

 

Ketua Umum Asosiasi Crop Care Indonesia, Sudradjat Yusuf mengungkapkan, pengawasan terhadap peredaran pestisida dan pupuk menjadi hal penting dan perlu diketahui oleh para produsen pupuk dan pestisida di tanah air. “Kedepannya agar para anggota bisa mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjalankan bisnis dan tidak salah dalam menjalankan aturan yang ada,” jelasnya dalam kata sambutan, (15/5).

 

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Republik Indonesia bagian pengawasan diwakili Ade Yiyit Sutanto mengatakan, berdasarkan UU no 22 tahun 2019, setiap pupuk dan pestisida yang beredar di Indonesia harus terdaftar di Kementerian pertanian. Pupuk dan pestisida yang beredar harus mempunyai izin yang ada di Permentan nomor 43 tahun 2019 mengenai label atau kemasan. “Apabila menemukan produk pupuk atau pestisida yang tidak memenuhi unsur tersebut, maka dapat dikatakan ilegal dan bisa dilaporkan,“ ujarnya.

Ade menambahkan, pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan Kementerian Pertanian dibagi dalam tiga tingkatan yaitu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Dalam penjelasannya Ade merinci bahwa di tingkat pusat pengawasan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan dengan mengecek label, nomor pendaftaran dan lain sebagainya.

 

Sedangkan untuk pengawasan tidak langsung biasanya dengan menerima pengaduan masyarakat yang merasa ada indikasi pemalsuan produk pupuk dan pestisida. “Tingkat provinsi biasanya kita melakukan monitoring dan evaluasi, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota biasanya dilakukan pengawasan kepada kios-kios, distributor maupun pengecer dengan bersinergi dengan pihak provinsi dan pusat,” terangnya.

 

Menyikapi penjualan pupuk dan pestisida secara online yang saat ini marak di masyarakat, Ade mengatakan, bila ditemukan adanya pupuk dan pestisida ilegal di online, masyarakat maupun produsen dapat melaporkan kepada Kementerian Pertanian. Contohnya pada 2022, Kementan bersurat kepada salah satu Platform e-commerce terkemuka terkait laporan penjualan pupuk ilegal. Setelah itu Platform e-commerce terkait men-take down penjualan produk tersebut.

 

“Yang bertanggung jawab dalam pengawasan pupuk dan pestisida pertama-tama adalah adalah para produsen sendiri karena yang pertama membuat, mengemas dan mengedarkan. Selanjutnya Direktur PSP secara kelembagaan untuk mengawasi peredaran pupuk dan pestisida kemudian Polri dalam hal ini Direktorat Tipidter Bareskrim,” urainya.

 

Sementara itu, Kompol Heri menjelaskan bahwa untuk mengkategorikan pupuk atau pestisida palsu atau tidak yang beredar di masyarakat, yang paling pertama adalah adanya pengaduan dari masyarakat. Perusahaan atau masyarakat yang mengetahui adanya pemalsuan. “Disitulah awal mula pihak penyidik kepolisian akan melakukan pengecekan. Menentukan palsu atau tidak harus harus ada uji laboratorium forensiknya,” tambahnya.  

 

Lebih lanjut Kompol Heri meminta kepada para pelaku usaha, apabila ada dugaan produk pupuk maupun pestisida palsu untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. Maraknya pupuk dan pestisida dari luar negeri tanpa izin juga menjadi perhatian para anggota Crop Care Indonesia. “Produk dari luar negeri diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan barang dari dalam negeri dilakukan juga pengawasan oleh Kementerian Perindustrian,” katanya.

 

Pada kesempatan yang sama, Praktisi dari Asosiasi Crop Care Indonesia, Kasirin Karyo menyampaikan, banyaknya produk ilegal dan pemalsuan dihadapi oleh pelaku usaha khususnya anggota Asosiasi Crop Care Indonesia. Sebagai tindaklanjut informasi dari KP3 tersebut pelaku usaha dan asosiasi bisa pro-aktif untuk melakukan pelaporan produk palsu ataupun ilegal kepada KP3.

 

Kegiatan talkshow dimoderatori Uli John H Purba menghadirkan narasumber yang terdiri dari Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Republik Indonesia bagian pengawasan yang diwakili Ade Yiyit Sutanto, SH., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang diwakili Kompol Heri Suhendar SH. SIK, serta Kasirin Karyo sebagai praktisi produsen pupuk dan paestisida anggota ACCI untuk memberikan gambaran langkah apa yang dapat diambil pada para anggota untuk memerangi peredaran pupuk dan pestisida ilegal.

 

 

Arif Mustofa

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain