Kamis, 3 Pebruari 2022

Pemerintah Ingatkan Kebijakan DMO dan DPO Jadi kewajiban eksportir bukan beban pekebun

Pemerintah Ingatkan Kebijakan DMO dan DPO Jadi kewajiban eksportir bukan beban pekebun

Foto: Try Surya A
Mekanisme kebijakan kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku bagi seluruh eksportir CPO dan produsen minyak goreng yang akan mengekspor.

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas perkebunan yang sangat signifikan lantaran menghasilkan devisa yang cukup tinggi bagi Indonesia. Produk kelapa sawit yang paling banyak diproduksi pada saat ini adalah minyak kelapa sawit. Khususnya, Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan kelapa sawit dimanfaatkan dalam memproduksi minyak, serta terdapat pula produk sampingan yang dihasilkan dari limbah sawit atau sisa dari pengolahan minyak.

Dalam Rakor Penanganan Harga Minyak Goreng (30/01), disebutkan bahwa Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan DMO sebesar 20% dan DPO sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein.

Sejalan dengan itu Kemendag juga menetapkan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Kebijakan DMO dan DPO bukan beban pekebun melainkan kewajiban eksportir. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menegaskan, kebijakan DMO dan DPO dikenakan kepada eksportir CPO dan Olein. Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir CPO dan produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.

Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok CPO atau minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri yang mengacu harga DPO. Harga Pembelian dari perusahaan/Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tetap merujuk harga realisasi/lelang Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, menegaskan, Kementerian Pertanian terus berupaya mengatasi gejolak harga TBS saat ini dengan menugaskan tim penetapan harga, untuk turun kelapangan melakukan pengawasan kepada PKS yang melakukan pembelian TBS secara sepihak kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada.

“Untuk kebijakan Kementerian Pertanian, salah satunya dengan adanya Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tanda Buah Segar (TBS) pekebun dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan khususnya pasal 71 terkait harga komoditas perkebunan,” ujar Dedi (31/1).

Di dalam rakor tersebut, Ditjen Perkebunan juga menekankan, pekebun sawit jangan sampai dirugikan dengan kebijakan DMO dan DPO. Dihimbau agar Dinas Perkebunan di Provinsi sentra sawit untuk segera berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi Perkebunan di Kabupaten agar segera memanggil atau menindaklanjuti apabila ada pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang "nakal" atau melakukan pelanggaran untuk ditegur/diberikan peringatan. Sebab, penetapan harga pembelian TBS pekebun harus mengacu kepada Permentan Nomor 01/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS pekebun, Penetapan Harga beli TBS pekebun yang bermitra ditetapkan oleh Tim Penetapan harga Provinsi sesuai periode yang ditetapkan oleh Gubernur demikian juga TBS pekebun non mitra, pembentukan harga merujuk harga realisasi atau lelang Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) bukan harga DPO.

“Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Perusahaan atau PKS yang sengaja memanfaatkan kesempatan ini akan ditindak lebih lanjut sesuai kewenangan dan diharapkan juga, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor hingga produsen.

Try Surya A/HumasBun

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain