Foto: ist/Dok. KKP
pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi. Penegasan ini disampaikan dalam rangka memastikan implementasi penangkapan ikan terukur agar dapat terlaksana dengan baik dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha dan nelayan.
Kapal-kapal Cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur, oleh karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan, jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya (16/1).
Adin menjelaskan, pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Dalam rangka mendukung pelaksanaan larangan tersebut, KKP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan sampai memfasilitasi peralihan alat tangkap yang ramah lingkungan.
“Kami sebelumnya banyak melakukan pembinaan terhadap kepatuhan larangan cantrang, jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha bandel yang tetap menggunakan Cantrang” tandas Adin.
Ancaman alat tangkap Cantrang terhadap pelaksanaan penangkapan ikan terukur terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sebagai Implementasi Penangkapan Ikan Terukur yang dilaksanakan secara maraton di Kota Tegal dan Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan, tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi. “Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,” ujar Zaini.
Lebih lanjut Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menambahkan, tindakan tegas terhadap pelanggaran cantrang juga akan dilaksanakan terhadap pemilik kapal. “Kami mengingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga kepada pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” tegas Drama.
Try Surya A