Jumat, 2 Juli 2021

SAWIT : Deteksi Api Lewat CCTV

SAWIT : Deteksi Api Lewat CCTV

Foto: Untung Jaya
Pengusaha perkebunan sawit wajib mencegah kebakaran di konsesi dan lingkungan terdekatnya

Aplikasi ini menawarkan pemantauan titik api secara langsung sehingga diklaim sangat efektif mencegah karhutla.
 
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terjadi setiap tahun sejak 1997 sampai sekarang. Karhutla paling dahsyat terjadi pada 2015 dan 2019 yang merusak total sekitar 2,6 juta ha dan 1,65 juta ha lahan di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
 
Tidak saja merugikan secara ekonomisampai triliun rupiah,karhutla juga mengganggu kesehatan masyarakat dan mengusik hubungan internasional. Untuk itu, Presiden Jokowi meneken Inpres 3/2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan pada 28 Februari 2020. Isinya menginstruksikan 28 institusi, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk melakukan upaya penanggulangan karhutla dan mengefektifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla.
 
Risiko kebakaran selalu menghantui para pelaku industri kelapa sawitsetiap memasuki musim kemarau. BMKG memprakirakan puncak kemarau 2021 terjadi pada Agustus. Setiap kali terjadi karhutla, banyak telunjuk yang mengarah ke pekebun sawit sebagai penyebab karhutla. Padahal, setiap pelaku usaha perkebunan harus mematuhi Undang-undang (UU) No. 39/2014 tentang Perkebunan yang melarang pembukaan dan atau pengolahan lahan dengan cara membakar. Selain itu mereka juga wajib memiliki sistem, saranadan prasarana pengendalian karhutla.
 
Permentan 5/2018 tentang pedoman pembukaan lahan perkebunan tanpa membakar juga mengharuskan pelaku usaha memiliki sistem dan prosedur.Kepemilikan sistem, sarana prasarana,dan SDM pengendalian karhutla bahkanmenjadi syarat mendapatkan sertifikasiIndonesia Sustainable Palm Oil(ISPO). Sertifikasi ini pun bersifat wajib bagi setiap pengusaha perkebunan sawit.
 
Kendati demikian, karhutla masih terus terjadi. Karena itu perlu sarana pemantauan yang lebih efektif dan efisien. Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menawarkan solusi baru aplikasi Asap Digital yang disosialisasikan dalam acara Ngobrol Bareng GAPKI ke-24, 3 Juni silam. Pada kesempatan itu, tampil Brigjen Pol. Pipit Rismanto, SIK dan Kombes Kurniadi, SH, SIK, MS, yang menjabat Direktur dan Ksubdit III Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
 
 
Lalai pun Bisa Kena Jerat
 
Pipit Rismanto mengatakan, “Kita harus membedakan lahan itu terbakar atau lahan itu dibakar. Kalau lahan itu terbakar, ada parameter yang perlu diinvestigasi. Sesuai tupoksi kami adalah penegakan hukum, maka kita bicara karhutla itu sengaja atau tidak disengaja ataukah ada kelalaian.”
 
Kedua kasus itu bisa kena jerat hukum. Yang sengaja diancam Pasal 187 KUHP, Pasal 98 UU No.32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU 39/2014 bila terjadi di lahan perkebunan. Sementara yang lalai dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan Pasal 99 UU No.32/2009.   Selain penjara, pelaku juga bakal kena denda miliaran rupiah.
 
Kelalaian bisa terjadi lantaran tiga kemungkinan. Sarana dan prasarana (sarpras) pencegahan karhutla tidak lengkap, antiisipasi atau pencegahan tidak maksimal, atau tindakan lain yang tidak disengaja.
 
Pipit mengungkap, di tubuh Polri ada perubahan paradigma dalam penegakan hukum. “Dulu hingga kemarin-kemarin kita selalu berpikir mengejar keadilan retributif. Bahkan kita punya pemikiran kita adil kalau sudah memenjarakan orang atau memidanakan orang. Sekarang kita harus sudah mulai mengubah dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif yang mengarah kepada perbaikan-perbaikan. Ini makanya Polri dalam menangani karhutla menggunakan penegakan hukum sebagai alternatif terakhir,” paparnya.
 
Untuk itu, Polri melakukan tiga upaya, yaitu mitigasi, penegakan hukum, dan upaya lain. Upaya mitigasi mulai dari sosialisasi tentang karhutla, membangun menara pantau, kanal, embung, memantau titik api, melakukan koordinasi, patroli, dan inovasi lain. Sementara hasil langkah penegakan hukum (Gakkum) terus menurun pada periode 2019-2021 lantaran langkah mitigasi cukup efektif menekan kasus kebakaran. Luas lahan terbakar pun berkurang signifikan dari 15.705,3 ha menjadi 193,5 ha (sampai Mei).
 
Upaya lainnya dengan membuat aplikasi pemantauan karhutla. Ada enam aplikasi, yaitu Geospacial Analytic Center (GAC) di Bareskrim Polri, Lancang Kuning (Polda Riau), Belantan (Polda Kalsel), Hanyaken Musuh (Polda Kalteng), Bongkar (Polda Kalbar), dan yang paling anyar,  Asap Digital (Polda Jambi bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia).
 
 
 

Untuk naskah selengkapnya silakan baca Majalah AGRINA Edisi 325 terbit Juli 2021 atau dapatkan majalah AGRINA versi digital dalam format pdf di Magzter, Gramedia, dan Myedisi.

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain