Foto: Windi Listianingsih
Pemupukan berimbang akan meningkatkan produksi padi
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Lahan pertanian mengalami penipisan unsur hara karena penggunaan pupuk di kalangan petani yang mengalami over dosis dari rekomendasi. Padahal, pemupukan yang berimbang akan meningkatkan produksi pertanian.
Oleh sebab itu, pemerintah penggunaan pupuk berimbang dan sesuai rekomendasi. “Kami mengajak petani agar memanfaatkan pupuk secara efektif, berimbang, dan efisien sehingga dapat meningkatkan produksi pertanian yang lebih optimal,” urai Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri.
Pada diskusi webinar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) “Peningkatan Produksi Pertanian dengan Pemupukan Berimbang”, Selasa (11/5), Boga menjelaskan, petani sudah berlebihan menggunakan beberapa jenis pupuk kimia sehingga akan berdampak kepada kesuburan tanah.
Kondisi ini dibenarkan Kepala Balai Penelitian Tanah, Badan Litbang Pertanian, Kementan, Ladiyani Retno Widowati. Ia mengatakan, pertanian saat ini mengalami degdradasi, penurunan kualitas dan produktivitas akibat pemupukan atau penggunaan sarana produksi lainnya yang berlebihan.
Ladiyani menyarankan perlunya pemupukan berimbang. “Berimbang itu artinya sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan target. Jadi, kita harus tahu pemberian pupuk itu untuk mencapai semua status, semua hara esensial seimbang, sesuai dengan kebutuhan tanaman untuk meningkatkan produksi mutu hasil, meningkatkan efisiensinya,” jelasnya.
Merujuk IRRI, padi membutuhkan hara per ton terdiri dari N sebesar 17, 5 kg/ton gabah, P 3 kg/ton, dan K 17 kg/ton. Pemupukan yang tidak berimbang, lanjut Ladiyani, bisa membuat tanaman kerdil, pembungaan dini, mudah diserang organisme pengganggu tumbuhan (OPT), dan produksi tidak sesuai dengan potensi tanaman.
Yanti Ermawati, Kasubdit Pupuk Bersubsidi, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan menjelaskan, pihaknya menjalankan amanah UU No. 19/2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 3 menyebut, perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani. “Di sinilah tugas kami bagaimana bisa memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pertanian,” jelasnya.
Pasal 21 menyebut, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai kebutuhan.
Pemberian subsidi harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah. Yanti menegaskan, Ditjen PSP akan fokus merumuskan kebijakan dalam hal penyediaan pupuk subsidi agar tepat jenis, mutu dan tetap jumlah.
Windi Listianingsih