Sabtu, 26 September 2020

Satgas Pangan Siap Mengawal Stabilisasi Harga Ayam Hidup

Satgas Pangan Siap Mengawal Stabilisasi Harga Ayam Hidup

Foto: DOK. AGRINA
Pengendalian Suplai melalui Cutting Hatching Egg (HE) usia 18 hari maksimal dilakukan empat kali

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Ditjen PKH Nomor 09246T/SE/PK/230/F/08/2020 tentang ketentuan suplai dan harga livebird di tingkat peternak.
 
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono menjelaskan, dalam peraturan tersebut, perusahaan diminta untuk melakukan pemangkasan produksi unggas/pengurangan produksi sementara. Kebijakan ini bersifat jangka pendek karena terjadi over supply pada 2020. 
 
Konsumsi daging ayam diproyeksikan turun 43% akibat pandemi. Jika suplai meningkat tetapi permintaan turun maka akan menimbulkan ketimpangan tata niaga.
 
Pengendalian Suplai melalui Cutting Hatching Egg (HE) usia 18 hari maksimal dilakukan empat kali kemudian dievaluasi dengan memeriksa stok di cold storage. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan jika tidak menjalankan SE tersebut.
 
“Kebijakan ini tidak berpihak pada siapapun dan tidak akan merugikan perusahaan,” tegasnya dalam diskusi Pataka, di Jakarta (24/9).
 
Koordinasi dengan Satgas Pangan dibutuhkan agar kebijakan tersebut berjalan lancar di lapangan dan tidak ada pelaku usaha bermain curang. Kepala Satgas Pangan, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan, Satgas Pangan tidak akan gegabah dalam melakukan tindakan, tapi tetap sesuai dengan regulasi yang ada. Setiap tindakan hukum jangan berdampak dengan yang lain, terutama keberlanjutan industru.
 
“Kami sepakat kebijakan pengaturan itu untuk lebih baik dan mencapai tujuannya bersama. Kita siap laksanakan dan dukung. Memang dalam kondisi sekarang harus diatur tidak ada yang terlalu tinggi atau rendah,” ujarnya.
 
Ia menuturkan, tuntuan peternak rakyat menjadi prioritas yang harus dipikirkan. Namun menurutnya, untuk menangani hal tersebut Satgas Pangan tidak bisa sendiri. 
 
Sebelumnya, peternak rakyat menuntut beberapa permintaan, yakni harga live bird harus di atas HPP peternak rakyat Rp 19 ribu-20 ribu/kg sesuai Permendag No. 7 Tahun 2020. Kemudian, integrator dan affiliasinya wajib menyerap live bird 100% ke RPH.
 
Irjen Pol Daniel menambahkan, Satgas Pangan siap mengawasi dan memberi sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan permainan. Kendati begitu, pihaknya mengambil tindakan berdasarkan aturan yang ada. Jika SE Ditjen Peternakan dan Kesehatan ada aspek pidana, maka Satgas Pangan bisa melakukan tindakan.
 
“Kami tidak ingin sampai melakukan tindakan, tapi kemudian berdampak ke yang lain. Semua bisa kami tindak tanpa kecuali. Tapi kita tidak ingin cuma asal ketok saja,”  ujarnya.
 
Try Surya A
 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain