Minggu, 8 Oktober 2017

Efektifkah Acuan Itu?

Efektifkah Acuan Itu?

Setelah bertahun-tahun harga ayam dan telur konsisten tertekan dan berbagai upaya untuk mendongkrak harga masih gagal, pemerintah akhirnya mengeluarkan jurus baru. Per 16 Mei 2017 mulai diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) 27/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen sebagai revisi Permendag 63/2016.

Selain menetapkan harga acuan beras, jagung, dan kedelai, dalam Permendag baru itu pemerintah juga mulai mengatur komoditas gula, minyak, goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Harga acuan pembelian di tingkat petani untuk daging ayam ras dan telur ayam ras sama, yaitu Rp18 ribu per kg. Adapun, harga acuan penjualan di konsumen untuk daging ayam ras sebesar Rp32 ribu per kg dan telur Rp22 ribu per kg.

Sejumlah peternak mengapresiasi upaya pemerintah menyiapkan instrumen untuk menjaga harga produk unggas tetap stabil. Harga acuan tersebut menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengatur keseimbangan pasokan dan permintaan produk unggas.

Namun peternak juga masih mempertanyakan efektivitas penerapan aturan tersebut. Misal harga jual ayam telur di bawah Rp18 ribu per kg, berarti ada kelebihan pasokan. Ini layak dipertanyakan karena semuanya dalam kontrol pemerintah. Lalu sejauh mana Bulog mampu menyerap produk ayam dan telur dari para peternak?

Permendag tersebut pada pasal 3 ayat 1 menyebut, Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk gula, minyak, goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras mengacu pada Harga Acuan Pembelian di petani dan Harga Acuan Penjualan di konsumen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Ini artinya peran Bulog sangat sentral bagi peternak dan konsumen.

Peran Bulog dipertegas dalam pasal 6 ayat 1 dan 2. Dalam hal harga di tingkat petani berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Konsumen, Menteri Perdagangan dapat menugaskan BUMN untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Petani dan melakukan penjualan sesuai Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Penugasan itu diberikan setelah Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Timbul pertanyaan lagi, sejauh mana kesiapan Bulog menyerap produk ayam dan telur? Apakah Bulog sudah memiliki fasilitas Rumah Potong Unggas (RPU) dan ruang  berpendingin untuk menyimpan karkas ayam beku? Lalu, sejauh mana tim Bulog memahami jaringan rantai pemasaran produk unggas yang selama ini disinyalir terlalu panjang sehingga harganya di konsumen kadang melambung?

Hanya waktu yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Hadirnya aturan baru di dunia perunggasan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para peternak ayam. Pasalnya, mereka sudah lama menyuarakan pentingnya aturan itu melalui serangkaian diskusi dan aksi demo.

Sebelum aturan ini keluar, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah mengusulkan kepada Kemendag agar menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk perdagangan unggas. Alasannya, selama ini sejumlah peternak menderita kerugian lantaran ketidakseimbangan harga jual, mulai dari bibit ayam umur sehari, pakan, daging ayam, dan telur.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, penetapan HET bertujuan menjaga harga komoditas unggas mulai dari hulu hingga hilir. Sehingga biaya produksi bagi peternak lebih terkontrol lewat adanya penetapan HET.

Saat ini biaya produksi ayam broiler cukup tinggi lantaran mahalnya harga bibit ayam dan pakannya. Sayangnya, beban biaya tersebut tidak sebanding dengan harga ayam hidup yang Rp14 ribu - Rp16 ribu per kg di tingkat peternak.

Kebijakan HET akan dapat menjamin kepastian usaha bagi peternak rakyat. Selain itu, regulasi ini juga akan dapat mereduksi dominasi broker dalam pengaturan perdagangan ayam dan telur. Pemerintah dan Kepolisian juga diharapkan bisa bekerja sama untuk menekan broker berdasarkan ketetapan harga acuan ini.

Pandu Meilaka

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain