Senin, 26 Oktober 2015

Butuh Lembaga Khusus Tangani Kebakaran Hutan

 

Butuh Lembaga Khusus Tangani Kebakaran Hutan

“Setiap tahun kita dilanda kebakaran hutan dan lahan terutama pada musim kemarau. Dampak asapnya tidak hanya merugikan negara kita tetapi sudah menyeberang ke negara tetangga. Karena itu, mengatasinya harus secara komprehensif, sistematis, dan jangka panjang dengan lembaga khusus yang kuat,” ungkap Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih, M.Ec., Menteri Pertanian periode 2000 – 2004, saat diwawancara AGRINA.

Apa dampak kebakaran hutan dan lahan?

Kebakaran hutan dan lahan berdampak besar bagi kehidupan manusia, baik langsung maupun tidak langsung. Kebakaran hutan merupakan bencana bagi keanekaragaman hayati. Tak terhitung jumlah plasma nutfah yang hilang, vegetasi hutan rusak, dan habitat bagi satwa liar pun hilang. Selain itu, dampaknya dapat menyebabkan banjir pada musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau. Dan kekeringan yang berkepanjangan bisa menyebabkan gagal panen dan tidak beroperasinya pembangkit listrik tenaga air.

Secara ekonomi hilangnya hutan menimbulkan kerugian sangat besar. Setidaknya kerugian akibat deforestasi, kehilangan keanekaragaman hayati, dan pelepasan emisi karbon dioksida penyebab utama global warming. Ditambah lagi kerugian langsung dan tidak langsung bagi masyarakat di sekitar areal hutan yang terbakar, terutama dampak kesehatan. Asap dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan gangguan kesehatan, khususnya saluran pernapasan.

 

Mengapa kebakaran hutan dan lahan terus terjadi setiap tahun?

Penanganan kebakaran hutan dan lahan selama ini cenderung hanya mengatasi satu masalah tertentu atau bersifat ad hoc. Pemerintah mengatasi kebakaran hutan dan lahan masih sebatas penanganan jangka pendek. Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membentuk direktorat khusus pengendalian kebakaran yang dijabat setingkat eselon dua. Selain itu, Kementerian LHK juga membentuk satuan tugas nasional berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres).

Pada 13 Mei 2015 Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut. Dalam Inpres ini, Jokowi memerintahkan Kementerian LHK untuk membuat cara preventif guna mencegah kebakaran hutan. Tapi bukannya berjalan efektif, hutan malah terbakar hebat.

Keberadaan direktorat khusus dan satuan tugas belum memadai untuk menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan. Hal itu karena kebakaran hutan dan lahan adalah masalah besar yang tidak mungkin bisa diselesaikan unit kecil.

Apa yang harus dilakukan untuk menanggulangi kebakaran hutan?

Harus ada paradigma baru dalam menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan. Jangan penyelesaian secara ideologis yang antibisnis. Kelihatannya belakangan ini ada kecenderungan pemerintah, LSM, dan media massa memojokkan perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Memang kebakaran terjadi di beberapa perusahaan besar tadi, namun bagian terbesar dari sumber kebakaran justru berada di luar areal mereka. Bila hal ini tidak disadari, maka kita tidak akan pernah menyelesaikan masalah kebakaran ini secara tuntas.

Masalah kebakaran harus diselesaikan secara sistematis, komprehensif, dan jangka panjang dengan lembaga khusus yang kuat. Penyelesaian persoalan kebakaran hutan dan lahan tak hanya saat kebakaran terjadi tetapi merupakan pekerjaan sepanjang tahun. Karena itu, Presiden Joko Widodo perlu membentuk lembaga khusus mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan. Institusi bersifat permanen, interdepartemental, vertikal dari pusat hingga ke daerah, serta harus melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan LSM.

Lembaga khusus tersebut akan menjalankan lima fungsi. Pertama, usaha-usaha pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kedua, penanggulangan jika kebakaran terjadi seperti yang kita lakukan selama ini. Ketiga, rehabilitasi dan restorasi hutan dan lahan bekas kebakaran. Keempat, kampanye dan pendidikan pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi. Kelima, penelitian mengenai penyebab dan cara penanggulangan kebakaran dan rehabilitasi akibat kebakaran yang lebih baik. 

 

Untung Jaya

 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain