Kamis, 15 Oktober 2015

Jajaki Lagi Iuran Pengunggasan

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, akhirnya Presiden Jokowi  menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 18 Mei 2015. Dalam Perpres tersebut, pengelolaan dana pungutan itu dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang terdiri dari unsur pemerintah dan tenaga profesional. BLU sawit di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Pungutan dana dukungan kelapa sawit berkelanjutan tersebut dari CPO dan turunannya yang diekspor. Alokasinya antara lain untuk peningkatan produktivitas kebun sawit rakyat.

Kebijakan pemerintah ini menginspirasi komunitas perunggasan nasional untuk menerapkan sistem pungutan serupa. Meski bukan berorientasi pungutan ekspor, ide menghimpun dana bisa untuk mendukung program kampanye yang sudah dicetuskan para pelaku perunggasan beberapa tahun terakhir. Sayangnya konsep tersebut masih terhambat payung hukum.

Konsep penghimpunan dana di industri perunggasan dianggap penting mengingat komoditas perunggasan (daging ayam dan telur) kian strategis. Selain itu industri perunggasan Indonesia menghadapi beragam ancaman, mulai dari produk unggas impor hingga persaingan dengan produk nonpangan, semisal ponsel dan pulsa, cicilan sepeda motor, dan rokok.

Artinya, senantiasa perlu upaya promosi berkelanjutan untuk meningkatkan konsumsi produk unggas sebagai sumber makanan bergizi dan menyehatkan. Upaya kolektif tersebut merupakan kebutuhan industri. Selain meningkatkan market size juga untuk mengamankan pasar domestik dari serbuan produk sejenis asal eksportir dunia.

Sampai saat ini belum ada dukungan finansial dari pemerintah untuk menggalang dana kampanye secara masif. Dalam upaya peningkatan efisiensi industrial serta daya saing bisnis,  stakeholders perunggasan perlu mencoba setiap gagasan yang layak untuk mendapatkan dana dari industri. Salah satu cara yang sudah lama dikaji dan didiskusikan adalah checkoff atau levy atau kutipan.

Secara sederhana checkoff adalah kutipan/iuran/potongan resmi/pungutan melalui kesepakatan dalam asosiasi bisnis. Ini ibarat ’pajak’ penjualan komoditas generik (tanpa merek), dianggap sebagai iuran wajib bagi asosiasi bisnis dimaksud. Tujuan checkoff untuk promosi ’sales’ produk generik tersebut.

Sistem checkoff bukanlah konsep baru. Di Amerika dan Kanada hampir setiap komoditas pertanian memiliki checkoff system. Contoh, checkoff untuk kedelai, sapi, dan susu.  Di Amerika mandat kewajiban membayar checkoff dikuatkan dan didukung oleh USDA. Di Australia sistem checkoff disebut levy dan dibuat aturan perundangan sejak 1965 (Poultry Industry Levy Act 1965).

Pelaksanaan keseharian lembaga checkoff atau levy diserahkan kepada para profesional yang independent, trustable serta auditable. Sementara payung hukum juga dapat berupa Perpres dan PP yang diturunkan dari Undang-undang Peternakan dan Kesehatan hewan supaya lebih cepat implementasinya.

Ada satu pasal UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyebutkan tentang pemberdayaan peternak dapat digunakan sebagai landasan. Selanjutnya pemangku kepentingan menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat secara tegas struktur dan mekanisme program ini.

Pungutan checkoff bisa mulai bertahap dikenakan pada pakan dan/atau DOC (bibit). Misal Rp1 per kg pakan dan Rp2 per ekor DOC, maka akan terkumpul Rp14 miliar dari pakan dan Rp 6 miliar dari DOC. Dari dua komoditas ini saja sudah terkumpul Rp20 miliar per tahun, belum lagi dari obat-obatan atau vaksin, dan lainnya.  Perusahaan perunggasan perlu diberi insentif agar kutipan ini bisa menjadi pengurang pajak sehingga ada benefit sebagai penarik minat dan kompensasi.

Berjalannya sistem checkoff perunggasan secara langsung membantu kontrol supply and demand. Upaya penghitungan angka keseimbangan lebih mudah sehingga gejolak harga dapat diredam. Kemendag atau Kementan tidak lagi direpotkan menghitung impor GPS per bulan. Selain untuk kampanye, data checkoff bisa untuk riset dari aspek bisnis maupun teknis, biosekuriti, antisipasi wabah.

Pandu Meilaka

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain