UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) erat kaitannya dengan usaha agribisnis. Hal itu disebabkan agribisnis modern membutuhkan investasi yang besar, dan UUPM memberikan kepastian bagi investor untuk menanamkan modalnya, ungkap Prof. DR. Ir. Bungaran Saragih, M.Ec., Menteri Pertanian periode 20002004, saat diwawancarai AGRINA.
Mengapa Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan dalam satuan yang cukup luas dan jangka waktunya panjang sampai 95 tahun?
Hal itu disebabkan beberapa komoditas pertanian membutuhkan skala ekonomi yang cukup besar agar dapat menghasilkan keuntungan. Contohnya kelapa sawit, tambak udang, serta dalam batas-batas tertentu, karet dan tebu. Namun pada komoditas yang lain skala ekonomi itu tidak ada. Oleh karena itu, permohonan HGU untuk komoditas tersebut juga tidak ada.
Dulu kopi, kakao, dan kelapa ditanam oleh perkebunan besar, tapi belakangan para petani kecil mengalahkan perkebunan besar dalam hal efisiensi produksi sehingga perkebunan besar tidak bisa masuk ke dalamnya. Jadi tidak selalu benar perkebunan besar mengalahkan petani kecil.
HGU membutuhkan jangka waktu yang relatif lama karena beberapa komoditas pertanian membutuhkan jangka waktu yang panjang. Misalnya, karet dan kelapa sawit akan produktif selama 30 tahun. Jadi, bila tidak diberikan HGU selama 30 tahun atau lebih panjang, para pengusaha akan enggan untuk menanamkan modalnya
UUPM memberikan waktu bagi HGU sampai 95 tahun untuk memberikan kepastian buat para investor akan dapat memperoleh imbalan investasinya. Kendatipun dikatakan bahwa HGU sesudah 35 tahun dapat diperpanjang 30 tahun dan 30 tahun lagi, dalam setiap periode harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Jika berdasarkan evaluasi pemerintah ternyata performa penerima HGU tidak sesuai dengan rencana, maka pemerintah bisa mencabut HGU itu.
Apakah penguasaan lahan oleh perkebunan besar melalui HGU tidak akan menelantarkan petani kecil?
Pemberian HGU kepada perkebunan besar tidak selalu menelantarkan petani. Bahkan dalam kasus kelapa sawit, karet, dan tambak udang, petani kecil sudah dilibatkan dalam bentuk program inti - plasma. Paling sedikit 20% dari areal HGU harus diberikan kepada petani plasma, bahkan ada perusahaan yang secara sukarela mengembangkan sampai 60%. Hal itu disebabkan petani jauh lebih efisien daripada perkebunan besar untuk mengelola aktivitas on farm. Perkebunan besar lebih efisien dalam mengelola off farm, seperti pabrik. Dan lahan yang diberikan kepada petani plasma ini haknya sangat kuat, yakni hak milik, bukan HGU seperti yang dimiliki perusahaan inti.
Adanya jutaan hektar lahan kelapa sawit yang dimiliki petani kecil kita saat ini adalah hasil dari program tersebut. Lebih dari 30% lahan kelapa sawit kita adalah milik petani kecil. Karena itu, kita butuh lebih banyak perusahaan yang memperoleh HGU dan petani kecil dapat ikut di dalamnya untuk kelapa sawit, karet, dan tambak udang. Dulu kepemilikan lahan perkebunan atau tambak udang modern oleh petani kecil sangat tidak memungkinkan karena mereka tidak memiliki modal, teknologi, manajemen, dan pasar.
Namun bagaimana dengan kenyataan bahwa kepemilikan lahan petani kita dalam unit yang sangat kecil?
Memang diakui, luasan unit-unit usaha tani petani kita sangat kecil, khususnya di Pulau Jawa. Namun hal ini sebagian besar disebabkan oleh pertambahan penduduk yang terus menerus dan sistem pewarisan tanah kepada semua anak, sedangkan perluasan areal tidak dimungkinkan lagi. Barangkali inilah salah satu sebab banyak rakyat kita menganggur dan ada yang tinggal di kolong jembatan, tapi tidak secara langsung disebabkan oleh pemberian HGU. Apalagi pemberian HGU kebanyakan berada di luar Pulau Jawa.
Solusi untuk lapangan pekerjaan dan kemiskinan di pedesaan tidak cukup melalui pembangunan pertanian saja, tapi harus pembangunan di luar pertanian seperti pada sektor industri dan jasa. Dengan demikian banyak tenaga kerja dari pertanian akan terserap sehingga tidak perlu menganggur. Di sinilah UUPM ini sangat penting untuk memberikan jaminan kepada para pengusaha dalam mengembangkan usahanya tidak hanya di pertanian tapi juga di luar pertanian, terutama yang berkaitan dengan pertanian.
Apakah reformasi agraria akan terhambat oleh pemberian HGU?
Reformasi agraria menyediakan lahan seluas 8,1 juta hektar kepada petani. Agar reformasi agraria dapat terlaksana dengan baik dan di sisi lain kita juga membutuhkan lahan untuk HGU, maka lahan yang disediakan buat petani 8,1 juta hektar tersebut sama sekali jangan digunakan untuk HGU. Karena itu, pemberian HGU sebaiknya menggunakan lahan yang tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan reformasi agraria.
Jadi ada tempatnya usaha kecil, menengah, dan besar. Yang besar dan menengah jangan memaksakan diri menjadi besar. Sedangkan yang besar dan menengah jangan merebut porsi usaha kecil. Sebaiknya diciptakan sinergi dari masing-masing skala usaha yang berbeda itu. Untuk itu diharapkan peraturan-peraturan penjabaran UUPM ini memungkinkan terciptanya kondisi yang kondusif bagi masing-masing skala usaha yang berbeda itu untuk membangun sinergi.
Untung Jaya