Jakarta, Agrina-online.com. Alvino Antonio, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar benar-benar memberikan dampak ekonomi nyata bagi produsen pangan lokal.
Alvino menyatakan bahwa aspirasi para peternak dan petani sangat besar terhadap keberhasilan program ini sebagai solusi jangka panjang, bukan sekadar kebijakan yang bersifat sementara.
Alvino menambahkan, tujuan awal pemerintah membentuk program MBG adalah untuk menyejahterakan petani, peternak, maupun penerima MBG.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pola transaksi masih bersifat jual-beli umum yang belum sepenuhnya memihak kepada produsen kecil.
KPUN berharap agar ke depannya seluruh suplai bahan pangan untuk program MBG diambil langsung dari petani dan peternak. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas harga di atas Biaya Pokok Produksi (BPP).
“Harapannya ke depan program MBG ini semua itu disuplai dari petani dan peternak sehingga harga di tingkat petani dan peternak itu bisa stabil, akhirnya semua bisa menikmati keuntungan yang wajar,” ujar saat ditemui AGRINA, di NICE, PIK, Jumat (8/4).
Salah satu poin utama yang didorong adalah mekanisme pengadaan bahan baku di dapur-dapur MBG. Alvino menekankan agar dapur produksi membeli langsung dari petani maupun peternak tanpa melalui perantara atau trader.
Kondisi saat ini disinyalir masih melibatkan supplier atau pedagang yang menekan harga di tingkat peternak, namun tetap menjual dengan harga tinggi ke satuan pelayanan MBG.
Meski memberikan catatan kritis, KPUN tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang selama ini telah membantu peternak, seperti pemberian subsidi melalui Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Subsidi transportasi yang pernah dilakukan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas). Inisiasi berbagai program penanganan stunting.
Alvino menyimpulkan bahwa perhatian pemerintah sudah ada, namun aspek pengawasan di lapangan perlu diperketat. “Tinggal pengawasannya saja supaya program itu berjalan sesuai dengan awal dibuatnya program-program tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan peternak rakyat menyampaikan keluhan mendalam terkait fluktuasi harga telur yang dinilai tidak adil dan kurangnya keberpihakan regulasi terhadap peternak rakyat.
Peternak mendesak pemerintah untuk melakukan intervensi yang seimbang, baik saat harga melonjak maupun saat harga anjlok di pasaran.
Yesi Yuni Astuti, Ketum Koperasi Berkah Telur Blitar mengungkapkan bahwa saat harga telur berpotensi naik, pihak pemerintah sangat responsif dengan meminta peternak menandatangani komitmen untuk menjaga harga di angka Rp26.500.
Namun, kondisi berbeda terjadi saat harga jatuh hingga menyentuh Rp21.200. “Pada waktu harga naik, pemerintah mempunyai tindakan yang legas. Tetapi pada waktu harga turun, harusnya ada aksi dari pemerintah yang seimbang dan cepat. Itu namanya adil bagi kami,” tegasnya.
Selain masalah harga, peternak juga menyoroti masalah open data atau transparansi data populasi. Tanpa data yang terbuka lanjut Yesi, klaim mengenai overpopulasi menjadi tidak jelas.
Para peternak secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak menolak modernisasi, namun menolak keras masuknya investor asing ke sektor tertentu dan menuntut pengembalian hak budidaya kepada rakyat.
“Kami menolak investor asing masuk ke dunia peternakan, dan juga kembalikan hak budidaya ke panggung rakyat,” tambahnya.
Persoalan lain muncul dalam distribusi program bantuan atau pengadaan telur. Narasumber membeberkan fakta lapangan adanya oknum yang meminta harga di bawah pasar disertai permintaan cashback.
“Misalkan harga pasar itu Rp25.000, dia minta Rp23.000, lalu itu dia minta cashback Rp3.000,” ungkapnya. Hal ini menyebabkan banyak peternak lokal tidak bisa menjadi supplier karena enggan mengikuti praktik tersebut.
Yesi menambahkan, peternak kecil merasa regulasi yang ada saat ini, termasuk kebijakan impor, tidak menunjukkan keberpihakan kepada mereka.
Peternak memohon adanya transparansi tata kelola ketersediaan bahan pakan dan stabilisasi harga produk demi kelangsungan hidup peternak rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Koperasi Petelur di Jawa Timur menitipkan harapan agar aspirasi dari “bawah” ini dapat disuarakan oleh pemangku kebijakan agar tercipta ekosistem perunggasan yang berkeadilan,” tegasnya.
Yesi merinci, poin utama tuntutan peternak rakyat yaitu, pertama intervensi pemerintah, harus seimbang saat harga naik maupun turun. Kedua, transparansi data, meminta keterbukaan data nasional.
Ketiga, kedaulatan budidaya, menolak investasi asing di sektor tertentu dan mengembalikan hak budidaya ke rakyat. Keempat, kelola bahan pakan yang lebih jelas dan adil.
Sabrina Yuniawati







