Jakarta, Agrina-online.com. Industri kelapa sawit nasional memasuki fase baru. Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor dan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk memastikan keuntungan dari ekspor sawit benar-benar kembali memperkuat ekonomi Indonesia.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, sawit masih menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar nasional. Namun, pemerintah menilai besarnya ekspor tersebut harus diikuti pengawasan yang lebih kuat agar manfaat ekonominya tidak hanya dinikmati pasar luar negeri, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi domestik.
Karena itu, pemerintah kini memasukkan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas SDA strategis yang tata kelola ekspornya diperketat bersama batu bara dan ferro alloy atau paduan besi..
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mensosialisasikan kebijakan tersebut bersama sejumlah kementerian dan lembaga kepada para pelaku usaha dan asosiasi eksportir komoditas strategis di Jakarta, Kamis (21/5).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah memperkuat dua instrumen utama, yakni optimalisasi devisa hasil ekspor dan penguatan tata kelola ekspor SDA strategis.
“Dalam acara kali ini, kami menjelaskan dua pilar kebijakan strategis Pemerintah yang membutuhkan sinergi erat dari seluruh pelaku dunia usaha sebagai penggerak roda ekonomi, yaitu Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Strategis melalui BUMN Ekspor,” jelas Airlangga.
Sawit Jadi Fokus Pengawasan Ekspor
Masuknya sawit ke dalam daftar komoditas SDA strategis menunjukkan pemerintah ingin memperkuat kendali terhadap rantai perdagangan komoditas unggulan nasional tersebut. Selama ini industri sawit berkontribusi besar terhadap penerimaan devisa, namun juga menghadapi tantangan tata kelola perdagangan global yang semakin kompleks.
Melalui kebijakan baru ini, ekspor sawit strategis nantinya hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pemerintah menilai mekanisme tersebut akan memperkuat pengawasan arus ekspor sekaligus meningkatkan validitas data perdagangan nasional.
Langkah itu juga diarahkan untuk menekan praktik trade misinvoicing atau manipulasi nilai perdagangan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Untuk industri sawit, kebijakan ini dipandang sebagai upaya pemerintah membangun sistem ekspor yang lebih transparan, terukur, dan memiliki daya tawar lebih kuat di pasar global.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, menguatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan buyers di luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperdalam pasar ekspor,” ujar Airlangga.
DHE Sawit Diharapkan Perkuat Rupiah dan Ekonomi Nasional
Pemerintah menilai optimalisasi DHE SDA menjadi penting karena devisa ekspor sawit memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dengan kebijakan baru tersebut, devisa hasil ekspor diharapkan lebih banyak tersimpan dan berputar di dalam negeri sehingga dapat memperkuat likuiditas valuta asing nasional.
Aturan tersebut juga menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan geopolitik dan fluktuasi ekonomi global.
Bagi pelaku industri sawit, kebijakan ini diperkirakan akan mendorong perubahan pola administrasi dan tata kelola ekspor. Namun, pemerintah memastikan langkah tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak eksportir.
Sebaliknya, pemerintah ingin membangun sistem perdagangan sawit yang lebih sehat dan berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi sawit dapat dirasakan lebih luas oleh negara maupun pelaku usaha di dalam negeri.
Dengan posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia, penguatan tata kelola ekspor dan DHE SDA dinilai akan menjadi salah satu penentu penting arah industri sawit nasional ke depan.
Windi Listianingsih







