1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Optimalisasi Perhutanan Sosial untuk Swasembada Jagung

Ekspor Perikanan ke Korea Semakin Terbuka

Jakarta, Agrina-online.com. Otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS) menyetujui penambahan jumlah unit pengolahan ikan (UPI) Indonesia yang dapat ekspor ke Korea. Kepala Badan Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini mengatakan, ini adalah buah manis negosiasi yang diusahakan selama ini bersama Kementerian/lembaga terkait serta hubungan baik dengan otoritas kompeten Korea.

Indonesia dan Korea terikat perjanjian bilateral yang memberikan keuntungan bagi perdagangan komoditas perikanan kedua negara. KKP sebagai pemangku kebijakan sektor kelautan dan perikanan sekaligus otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) memastikan bahwa sistem yang berlaku hulu-hilir telah setara dan harmonis dengan standar internasional, bersifat konsisten, robust, serta diakui negara tujuan ekspor (recognized).

“Dengan adanya perjanjian dengan Korea maka kita bisa melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir sehingga mempercepat dwelling time di entry point. Kemudian apabila ada perubahan aturan dan atau kendala, kita akan mendapatkan notifikasi eksklusif sehingga bisa cepat tertangani,” ungkapnya (6/4).

Sebelumnya KKP dan NFQS telah melaksanakan joint inspection SJMKHP di Indonesia pada Agustus 2024 dengan hasil memuaskan. Sehingga, Korea akhirnya mengumumkan bahwa 11 perusahaan ekspor ikan yang diajukan oleh KKP mendapatkan persetujuan ekspor. Kesebelas Perusahaan itu adalah PT Indo American Seafoods Tbk, CV Segara Makmur Sampurna, PT Perikanan Indonesia, PT Sumber Laut Rejeki, PT Arrohmah Segara Indonesia, PT Pahala Samudera Fishery Industries, PT Wira Putra Bahari, PT Keong Sumber Makmur, PT Indo Mutiara Utama, PT Battousai Ono Niha, dan CV Karya Nelayan.

“Adanya penambahan lagi 11 UPI oleh Korea, maka total jumlah UPI yang bisa ekspor kesana adalah 660 unit,” tukas Ishartini. Sebanyak 11 UPI tersebut sudah bisa melakukan aktivitas ekspor ikan ke Korea per tanggal 2 April 2025.

Dengan semakin banyaknya perusahaan ikan Indonesia terdaftar di luar negeri, Ishartini optimistis Badan Mutu KKP bisa semakin berkontribusi pada keberlanjutan industri perikanan sekaligus kesehatan masyarakat. “Sebanyak 9 sertifikasi perikanan yang ditangani Badan Mutu selain sebagai quality assurance juga untuk meyakinkan pasar global bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia juga mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, jadi meminimalisir penolakan,” tutupnya.

 

Windi Listianingsih

Tag:

Bagikan:

Trending

Perum BULOG Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP
Perum BULOG Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Hingga Akhir 2025
Kementan Gandeng Swasta dan BUMN Dorong Investasi Sapi Perah
Swasta dan BUMN Investasi Sapi Perah Terintegrasi Di Jabar
Program GENIUS Perkuat Literasi Pangan dan Gizi Siswa
Program GENIUS Perkuat Literasi Pangan dan Gizi Siswa
Kementan Pantau Proses Penanganan dan Pengolahan Daging Dam
Kementan Pantau Proses Penanganan dan Pengolahan Daging Dam
NFA Usulkan Anggaran Rp16,10 Triliun Pada 2026
NFA Usulkan Anggaran Rp16,10 Triliun Pada 2026
Scroll to Top