Foto: Humas NFA
HET dan HPP Telah Ditetapkan
JAKARTA (AGRINA-ONLINE.COM) – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras terbaru. Selanjutnya ketentuan harga terbaru tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, salah satu pembahasan dalam rapat yang dipimpin Presiden tentang penetapan HPP dan HET. “Salah satu yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai adalah mengenai HPP atau Harga Pembelian Pemerintah, kemudian yang satu lagi adalah HET atau Harga Eceran Tertinggi,” ujarnya saat usai mengikuti Rapat bersama Presiden Jokowi, Rabu (15/3).
HPP gabah dan beras telah ditetapkan sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300/kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.
Harga pembelian tersebut, tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.
Arief menjelaskan, mengenai penentapan HET Beras dihitung berdasarkan zona. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan, dan Zona 3 meliputi Maluku dan Papua. HET Beras Medium di Zona 1 Rp 10.900/kg, di Zona 2 Rp 11.500/kg, dan di Zona 3 Rp 11.800/kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900/kg, di Zona 2 Rp 14.400/kg, dan di Zona 3 Rp 14.800/kg.
Arief mengatakan, penetapan HPP dan HET sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Perekonomian, pada (14/3) di Jakarta. Diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). “Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan mengenai perundangannya masih dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” katanya.
Sebelum diputuskan, usulan HPP dan HET terbaru telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“Sebelum penetapan kami telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan mengenai angka HPP dan HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.
Arief menegaskan, tujuan utama segera ditetapkan HPP dan HET ini adalah untuk menjaga keseimbangan harga baik di tingkat hulu maupun hilir. “Tujuan kita sesuai arahan Bapak Presiden menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah dan beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat. Bagaimana caranya agar harga gabah dan beras petani di musim panen raya ini tidak jatuh, Bulog dan penggilingan padi kecil bisa mendapatkan gabah untuk digiling, serta konsumen mendapatkan beras dengan harga yang wajar. Keseimbangan itu yang terus kita jaga,” ungkapnya.
Sabrina Yuniawati