Foto: Sabrina
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Keamanan dan mutu pangan sangat diperlukan untuk mencegah pangan tercemar biologis, kimia, dan lainnya karena dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan, Undang-undang no. 18/2012 tentang pangan menjelaskan bahwa pemerintah menjamin kecukupan pangan dari jumlah maupun mutunya. Serta memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
“Undang-undang pangan juga menjelaskan penyelenggaraan pangan bagi masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan mutu, gizi, label, dan iklan. Hal ini sejalan dengan prinsip pedoman FAO tentang national food control system. Bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan yang adil dan bertanggung jawab. Ini juga untuk meningkatkan daya saing produk pangan dalam negeri dan luar negeri,” jelasnya pada saat acara Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan 2022 dengan tema “Standardisasi Keamanan dan Mutu Pangan dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dan Perlindungan Daya Saing” di Bekasi (20/10).
Proses pengolahan pangan dari proses budidaya tanaman pangan sampai produk hasil olahan dikonsumsi sebaiknya sesuai dengan standar operasional yang baik. Menurut Arif, The Economist intelligence unit melaporkan indikator mutu dan keamanan pangan merupakan faktor pembatas yang menyebabkan global food security index Indonesia pada 2021 Indonesia berada pada posisi 69 dari 113 negara. Indonesia turun empat peringkat dibandingkan tahun lalu. “Sampai saat ini Indonesia masih menghadapi keamanan pangan karena penolakan ekspor karena penyakit bawaan pangan.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh tidak terpenuhinya standar keamanan dan mutu pangan. Sehingga harus mengambil langkah antisipatif, adaktif, dan dinamis terhadap berbagai perubahan lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun internasional,” terangnya. Seluruh pemangku kepantingan yang bergerak dalam bidang pangan kerja sama dan bersinergi untuk mengembangkan atau menguatkan standar mutu dan keamanan pangan.
Arief melanjutkan, seluruh pemerintah daerah dan stakeholder pangan harus mengerti standar, alat ukur sehingga masyarakat aman untuk mengonsumsi pangan segar. “Tantangan industri pangan nasional terutama pangan segar yang di ekspor harus memenuhi standar internasional. Contoh, ekspor biji pala ke Eropa, jangan sampai tidak memenuhi standar sana. Produk-produk ekspor perlu dipastikan mutu dan keamanannya di Indonesia, sehingga bisa ekspor,” katanya.
Sabrina Yuniawati