Foto: Ist.
PMK menyerang 1.247 ekor ternak sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
Surabaya (AGRINA-ONLINE.CON). Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengkonfirmasi terjadinya outbreak (wabah) penyakit menular yang telah menyerang 1.247 ekor ternak sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Melalui uji sampel, terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui surat Kepala Pusat Veterinaria Farma No.: 05001/PK.310/F4.H/05/2022 tanggal 5 Mei 2022.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa timur, Indyah Aryani mengatakan, PMK merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100% dan kerugian ekonomi sangat tinggi. Ia berujar, tanda klinis penyakit PMK yakni: Demam tinggi (39-410c); Keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa; Luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah; Tidak mau makan; Pincang; Luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku; Sulit berdiri; Gemetar; Napas cepat; Produksi susu turun drastis dan menjadi kurus.
Kronologisnya, rinci dia, pertama kali dilaporkan di Kabupaten Gresik pada tanggal 28 April 2022 sebanyak 402 ekor sapi potong yang tersebar di 5 kecamatan dan 22 desa. Selanjutnya kasus kedua terlaporkan pada tanggal 1 Mei 2022 di Kabupaten Lamongan sebanyak 102 ekor sapi potong yang tersebar di 3 kecamatan dan 6 desa; kemudian di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 595 ekor sapi potong, sapi perah dan kerbau yang tersebar di 11 kecamatan dan 14 desa. Kasus ketiga, terlaporkan pada tanggal 3 Mei 2022 di Kabupaten Mojokerto sebanyak 148 ekor sapi potong yang tersebar di 9 kecamatan dan 19 desa.
"Outbreak (wabah) yang telah menyerang 1.247 ekor di 4 Kabupaten tersebut memiliki tanda klinis sesuai dengan penyakit PMK," yakin dia.
Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengimbau, menyediakan obat-obatan dalam rangka melanjutkan pengobatan simtomatis pada ternak yang telah terjangkit penyakit untuk mengurangi potensi panic selling. Kemudian, mengusulkan penetapan status wabah penyakit PMK pada 4 kabupaten yang terjadi wabah. Di samping itu, melakukan penanggulangan dan pemberantasan penyakit PMK sesuai dengan SOP wilayah status wabah meliputi pembatasan lalu-lintas ternak (masuk dan kelaur) dari dan menuju daerah wabah; penutupan sementara pasar hewan pada daerah wabah; pelaksanaan pemusnahan terbatas (focal culling) pada ternak terinfeksi sesuai dengan ketersediaan anggaran; dan melalukan penyiapan vaksiansi terhadap seluruh ternak sehat pada daerah terancam dengan cakupan minimal 70%.
Try Surya A