Foto: Ist/Pupuk Indonesia
Ombudsman sarankan pendataan penerima pupuk subsidi setiap lima tahun sekali
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Ombudsman RI menemukan setidaknya lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Hasil kajian tersebut disampaikan secara langsung kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, PT. Pupuk Indonesia, Selasa (30/11) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan, lima potensi maladministrasi tersebut yakni pertama, tidak dituangkannya kriteria secara detil petani penerima pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Kedua, ditemukan ketidakakuratan data petani penerima pupuk bersubsidi.
“Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan pendataan. Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, Ombudsman RI melihat adanya potensi Maladministrasi dalam proses pendataan, yang berakibat pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi,” terang Yeka.
Potensi Maladministrasi ketiga, sebut Yeka, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh Pupuk Bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6T yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Serta kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi.
Dalam rangka perbaikan tatakelola Pupuk Bersubsidi, Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan di antaranya mengenai perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi dengan beberapa opsi misalnya pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100% kepada petani tanaman pangan dan hortikultura sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 ha.
Mengenai akurasi pendataan petani penerima pupuk bersubsidi, Ombudsman menyarankan agar dilaksanakan pendataan penerima pupuk subsidi dilakukan setiap lima tahun sekali dengan evaluasi setiap tahun. Selain itu dapat dilaksanakan penyusunan mekanisme pelibatan Aparatur Desa dalam pendataan, verifikasi dan validasi rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.
“Ombudsman RI akan melakukan monitoring dan pendampingan terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan saran perbaikan terkait tata kelola pupuk bersubsidi,” tutup Yeka.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil menyatakan antusias dengan hasil kajian Ombudsman. Ia membenarkan jika anggaran untuk pupuk bersubsidi mengalami penurunan tiap tahunnya.
Kendati demikian, ia mengajak kepada para stake holder untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi sesuai saran perbaikan dari Ombudsman. ”Bisa diawali dengan melakukan pilot project beberapa wilayah dengan memperhatikan saran perbaikan dari Ombudsman,” ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan ada tiga isu utama yang perlu diperhatikan dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Yakni mengenai kebijakan pupuk bersubsidi, isu data penerima dan mekanisme penyaluran pupuk bersubdi.
Untuk itu, pihaknya akan menyempurnakan kembali Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian agar kualitas pupuk bersubsidi dapat memenuhi prinsip 6T.
Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN, Warih Sadono mengatakan saran perbaikan Ombudsman ini sejalan dengan transformasi BUMN yang sedang disusun. “Pasti ada bagian-bagian yang bermanfaat untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dalam transformasi BUMN. Kementerian BUMN juga akan mendorong dan mendukung PT Pupuk Indonesia terkait bagaimana menjaga supply chain agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak tanpa adanya penyimpangan,” tegasnya.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman menyambut baik hasil kajian Ombudsman. “Saya senang sekali, Ombudsman ini win win solution, semua pihak senang. Ke depan PT Pupuk Indonesia siap turut serta dalam reformasi subsidi pupuk,” ujarnya
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Anita Iskandar mengatakan saran perbaikan Ombudsman sangat strategis. “Akurasi penerima pupuk bersubsidi harus menjadi perhatian karena Pemerinta dituntut untuk menyalurkan subsidi yang tepat sasaran. Salah satunya dengan penyempurnaan basis data penerima pupuk bersubsidi,” tandasnya.
Try Surya A