Foto: Dok. Kementan
Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD750/ton
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Oktober 2021 adalah USD1.283,38/ton. Harga referensi ini meningkat USD86,78 atau 7,25% dari periode Oktober 2021 sebesar USD1.196,60/ton.
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD750/ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD200/ton untuk periode November 2021.
BK CPO untuk November 2021 merujuk Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 200 per ton. Nilai ini berubah dari BK CPO untuk periode Oktober 2021.
Di sisi lain, harga referensi biji kakao pada November 2021 sebesar USD2.642,12/ton atau meningkat 0,8% atau USD21 dari bulan sebelumnya, yakni sebesar USD2.621,12/ton.
Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada November 2021 menjadi USD2.351/ton atau meningkat sebesar 0,89% sebesar USD20 dari periode sebelumnya sebesar USD2.331/ton.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan CPO di pasar internasional dan kebijakan Pemerintah India mengenai penurunan tarif bea masuk pada produk CPO serta peningkatan harga minyak bumi sehinggameningkatkan permintaan CPO.
Sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.
Try Surya A