Foto: Istimewa
BK CPO USD 166/MT dan Biji Kakao 5%.
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Oktober 2021 sebesar US$1.196,60/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$11,34 atau 0,96% dari periode September 2021, yaitu sebesar US$1.185,05/MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 166/MT untuk periode Oktober 2021,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya (29/9).
BK CPO untuk Oktober 2021 merujuk pada Kolom 10 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$166/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode September 2021.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Oktober 2021 sebesar US$2.621,12/MT meningkat 6,94% atau US$170,07 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.451,05/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Oktober 2021 menjadi US$2.331/MT, meningkat 7,65% atau US$166 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.165/MT.
“Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi negara tujuan ekspor dari dampak pandemi sehingga meningkatkan permintaan CPO. Sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia,” bahas Indrasari.
Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020. HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.
Try Surya A