Foto: Istimewa
Pengelolaan lobster masuk ke PermenKKP no.17 tahun 2021
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan program prioritas, salah satunya pengawasan budidaya lobster. dapat berjalan maksimal dengan tetap menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
“Kampung lobster dan lobster estate ini merupakan salah satu program terobosan KKP yang tentu harus dikawal agar dalam implementasinya tetap mengedepankan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, saat melakukan kunjungan ke sentra budidaya Lobster di Lombok Timur (18/9).
Adin berharap, hal tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan praktik budidaya lobster yang mengedepankan kelestarian dan meminimalkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Untuk memastikan hal tersebut, Adin telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk terus melakukan pengawasan baik secara rutin maupun insidental. Selain itu, Adin juga mengajak pemerintah daerah agar turut berperan dalam mendorong tata kelola budidaya lobster yang berkelanjutan.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan, dalam pelaksanaan pengawasan budidaya lobster ada beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian. Yakni dokumen perizinan berusaha, lokasi budidaya, daya dukung lingkungan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan limbah serta penebaran kembali (restocking).
“Ini hal-hal yang memang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Tentu menjadi pedoman bagi kami dalam pelaksanaan pengawasan,” ulas Drama.
Drama juga menjelaskan, pihaknya telah memetakan titik-titik kritis dalam praktik budidaya lobster. Hal ini akan menjadi concern dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Try Surya A