Kamis, 2 September 2021

Bisa Swasembada Berkelanjutan!

Kuartal III 2021 pemerintah bersenang hati dengan capaian produksi padi dan stok beras yang terkendali. Stok beras nasional ada 7,60 juta ton pada minggu III Agustus 2021. Tahun ini produksi padi ditarget 56,50 juta ton GKG atau setara 36,17 juta ton beras (konversi 64,02%).
 
Pencapaian produksi melalui berbagai upaya. Yaitu, penyediaan sarana produksi (benih unggul dan pupuk subsidi), penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), penyediaan asuransi usaha tani padi dan alsintan pratanam-pascapanen, pembenahan irigasi, hingga pengembangan food estate.
 
Alokasi pupuk subsidi makin berkurang dan terbatas jangkauannya. Kondisi ini membuka kreativitas penyerapan pupuk komersial dengan cara yang memudahkan petani lewat program Makmur. Tahun lalu PT Pupuk Indonesia Persero menginisiasi program ini dengan nama Agro Solution yang menghadirkan solusi menyeluruh untuk memakmurkan petani.
 
Ada keterlibatan penyedia input produksi semisal benih, pupuk, dan obat-obatan, off-taker, lembaga keuangan untuk fasilitasi modal, dan asuransi. Ada pula pendamping budidaya agar petani mengadopsi cara budidaya yang baik dan mengikuti perkembangan teknologi.
 
Harapannya, lebih banyak petani yang dapat mengakses input produksi, terutama pupuk nonsubsidi. Sehingga, mereka leluasa mengangkat produksi padi dan meningkatkan pendapatan. Program ini patut diapresiasi sebab menjawab kesulitan petani mengakses modal, teknologi, dan pasar.
 
Peran teknologi guna melecut produksi tidak bisa dipungkiri. Teknologi pertanian digital berbasis Internet of Things bisa mengisi kebutuhan petani dan menarik minat milenial buat terjun ke sawah. Berkat teknologi pertanian 4.0 yang ditawarkan perusahaan start up melalui aplikasi seperti RiTx dan Habibi Garden, bertanam padi semudah bermain handphone.
 
Teknologi ada di tangan. Petani tidak perlu lagi khawatir kondisi lingkungan budidaya yang tidak menentu karena bisa cepat terdeteksi. Apalagi, teknologi ini berbiaya terjangkau disandingkan hasil yang bakal didapat.
 
Pembangunan food estate, khususnya di lahan rawa perlu menengok sejarah agar tidak mengulang kegagalan yang sama. Pertama kali food estate dilakukan Belanda pada 1934-1941 Kalsel. Proyek dilanjutkan Orde Lama pada 1957 di Kalsel dan di Lampung. Lalu, P4S di Sumatera dan Kalimantan pada 1967-1984.
 
Pengembangan Lahan Gambut (PLG) sejuta hektar di Kalteng pada 1995. Tahun 2008 ada proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE), Delta Kayan Food Estate, Jungkit Agri Complex, dan revitalisasi eks-PLG.
 
PLG menuai kritik nasional dan internasional karena melanggar aturan penggunaan lahan gambut kedalaman 3 m, tidak menerapkan AMDAL, dan menyebabkan kebakaran lahan sejak 1997 yang hampir terulang tiap tahun. Era MIFEE gagal pada masalah tenurial, konflik sosial, kekurangan infrastruktur agribisnis dan teknologi, bahkan isu politik.
 
Dalam skala makro, Presiden Jokowi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) pada 29 Juli 2021 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pangan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Seluruhnya ada 11 fungsi BPN menurut Pasal 3 Perpres.
 
BPN bertugas mengurusi 9 bahan pangan: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Banyak pihak berharap besar pada BPN yang dibentuk sebagai tindak lanjut UU No. 11/2020. Khususnya, terkait penyediaan pangan dan stabilitas harga.
 
Belum hilang dari ingatan, polemik rencana impor beras pada Maret lalu di tengah panen raya. Meski baru rencana dan tidak sampai terlaksana, wacana impor sukses menjatuhkan harga gabah petani. BPN diharapkan mampu mengatasi persoalan seperti ini. Dengan berbagai alat pendukung yang tersedia, semoga negara ini leluasa swasembada padi berkelanjutan.
 
 
 
Windi Listianingsih

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain