Sabtu, 15 Mei 2021

Ditjenbun Percepat Surat Tanda Daftar Budidaya

Ditjenbun Percepat Surat Tanda Daftar Budidaya

Foto: Istimewa
Dirjenbun, Kasdi Subagyono: secara nasional STDB mencapai 23.000 ha

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), terus mempercepat dan mendorong penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kelapa sawit rakyat. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perkebunan juga diminta memfasilitasi STDB yang diajukan petani atau pekebun.
 
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan, total areal luas perkebunan kelapa sawit rakyat yang baru memiliki (STDB) sebanyak 40.800 ha. Sementara, secara nasional STDB sudah mencapai sebanyak 23.000 ha
 
“Kalau dilihat dari luas perkebunan rakyat, (STDB) masih sedikit. Dalam penerbitan STDB Direktorat Jenderal Perkebunan dan Dinas yang membidangi perkebunan terus mendorong dan membantu petani atau pekebun,” bahas Kasdi.
 
Menurutnya, adanya STDB menyangkut ketelusuran (trecibility) kelapa sawit. Namun begitu, pemerintah harus mendorong dan memfasilitasi petani dalam mengajukan STDB. STDB bukan sekedar administrasi, justru mengedepankan teknisnya.
 
“STDB secara teknis penting karena merupakan parameter untuk trecebility kelapa sawit Indonesia. Ini yang perlu dipahami. Jadi tidak sekedar administrasi tapi kita harus pada posisi teknisnya itu di lapangan,” tandasnya.
 
Try Surya A
 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain