Selasa, 10 September 2019

Tingkatkan Daya Saing Agribisnis Peternakan Melalui Kemitraan

Tingkatkan Daya Saing Agribisnis Peternakan Melalui Kemitraan

Foto: Istimewa
I Ketut Diarmita membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan, kegiatan koordinasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mendorong pelaku usaha untuk membangun pola kemitraan yang sehat dalam meningkatkan daya saing Agribisnis peternakan.
 
Kemitraan pun dinilai sebagai alternatif solusi kesenjangan antara pelaku usaha mikro dan kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar. Hal ini disampaikan Dirjen PKH, I Ketut Diarmita saat rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan, kegiatan koordinasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan di Kanpus Kementan Jakarta, Selasa (10/9).
 
“Terbangunnya kemitraan antar pelaku usaha peternakan yang sehat. Tentunya dengan didasarkan pada prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan, dapat meningkatkan daya saing yang sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan peternak dan pelaku usaha mikro kecil,” ungkap Ketut dihadapan peserta pertemuan yakni Direktur Advokasi dan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Direktur Pengawas Kemitraan KPPU, Direktur lingkup Ditjen PKH, Staf Ahli Unsur Pembantu Komisi Bidang Ekonomi, KPPU, anggota Tim Pendampingan Nilai Tambah dan Daya Saing (NTDS), serta Tim Pengawasan dan Pembinaan Kemitraan Usaha Peternakan yg merupakan perwakilan dari semua unsur eselon 2 lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Lanjut Ketut, urgensi kemitraan usaha peternakan telah diamanahkan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak, dimana Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan untuk penyelenggaraan kemitraan usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang sehat.
 
Acuan operasionalnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan, yang menitikberatkan pada kemitraan usaha peternakan dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antar pelaku kemitraan yang diketahui oleh pemerintah.
 
Mencermati kondisi peternakan saat ini, Ketut menjelaskan pentingnya dibangun pola kemitraan yang sehat dengan terjadinya komunikasi yang baik antara integrator dan peternak mandiri. Perlu dipastikan bahwa kemitraan usaha harus benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan."Momen pertemuan ini diharapkan sebagai titik tolak untuk menyelesaikan persoalan perunggasan di Indonesia,"tuturnya.
 
Untuk optimalisasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen PKH-Kementan dengan Sekjen KPPU pada tanggal 12 Juni 2019. Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut dibentuklah Satuan Tugas Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU.
 
“Dengan adanya Satgas Kemitraan ini diharapkan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan secara optimal, sehingga tujuan kemitraan kembali kepada makna kemitraan yang sebenarnya,” ungkap Ketut. 
 
Menurutnya Ditjen PKH-Kementan berperan dalam aspek pembinaan kemitraan, sedangkan KPPU berperan dalam aspek pengawasan kemitraan. Pada kesempatan itu, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, Abdul Hakim Pasaribu menyampaikan bahwa langkah optimalisasi pembinaan dan pengawasan sudah waktunya untuk digencarkan dilakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan.
 
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang tersebut, KPPU telah menyiapkan aturan hubungan kemitraan antar pelaku usaha” tambahnya.
 
Sementara itu, Direktur Pengawasan Kemitraan, Lukman Sungkar juga menjelaskan dalam hubungan kemitraan antar pelaku usaha, terdapat hal yang harus dipatuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
 
“Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, apabila pelaku usaha yang bermitra masih melanggar peraturan, maka pencabutan usaha dan sanksi denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan,” ungkap Lukman.
 
Galuh Ilmia Cahyaningtyas
 
Editor: Pandu Meilaka

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain