Foto: Istimewa
Prinsip dasar kemitraan adalah saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) untuk optimalisasi pengawasan kemitraan usaha peternakan (19/6).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya penjaminan bagi pelaku kemitraan dalam berusaha dibidang peternakan sesuai implementasi Permentan Nomor 13 tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan.
Ketut menjelaskan PKS ini dimaksudkan sebagai landasan dalam upaya bersama untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan, dan bertujuan untuk terlaksananya sinergisitas pengawasan dan pembinaan Kemitraan.
Kemitraan sendiri lanjut Ketut sebenarnya merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan efisiensi dan skala usaha peternakan, akses pasar, dan daya saing serta kemampuan ekonomi peternak dan pelaku usaha peternakan.
"Prinsip dasar kemitraan adalah saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Sedangkan inti dari suatu kemitraan adalah adanya perjanjian kemitraan secara tertulis antara pihak yg bermitra, misalnya pelaku usaha besar dengan kelompok peternak, dimana dalam perjanjian tertulis tersebut wajib diketahui oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,” tegas Ketut.
Charles Pandji Dewanto, Sekretaris Jenderal KPPU menyambut baik PKS ini dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ditjen PKH kementerian Pertanian, atas respon cepatnya untuk bersinergi dengan KPPU dalam rangka pengawasan Kemitraan, khususnya pada bidang usaha peternakan unggas (ayam pedaging).
Kerjasama dan sinergi ini sangat penting untuk membenahi kinerja kemitraan usaha perunggasan, sehingga diharapkan perlindungan hukum terhadap peternak-peternak yang bermitra dengan pelaku usaha menengah/besar secara nyata dapat dirasakan.
Melalui Kemitraan yang sehat, Peternak yang besar akan terus bertumbuh, bersama-sama dengan peternak yang kecil. "Saya optimis, terwujudnya kemitraan usaha yg semacam itu merupakan sebuah keniscayaan,” ungkap Charles
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, maka pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan sangat diperlukan.
Kedepan Pemerintah akan berperan sebagai "wasit" bila terjadi perselisihan antar pihak yag bermitra dan mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan salah satu pihak yang bermitra.
Sementara itu Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH, Fini Murfiani menuturkan bahwa dengan adanya PKS tersebut, kedepan diperlukan adanya Satuan Tugas (Satgas) kemitraan dalam rangka pengawasan kemitraan.
Satgas kemitraan terdiri dari tingkat pusat dan tingkat daerah. Keanggotaan satgas pusat dibentuk dari sekurang-kurangnya berasal dari Ditjen PKH dan KPPU yang ditetapkan dengan keputusan bersama Ditjen PKH dan KPPU.
Keanggotaan satgas tingkat provinsi, kabupaten/kota dibentuk dari sekurang-kurangnya berasal dari dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/kabupaten/kota dan KPPU Wilayah ditetapkan dengan keputusan bersama antara dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/kabupaten/kota untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan KPPU Wilayah.
Galuh Ilmia Cahyaningtyas
Editor: Pandu Meilaka