Selasa, 14 Mei 2019

Bahas Usulan Pembebasan PPN Produk Perkebunan

Bahas Usulan Pembebasan PPN Produk Perkebunan

Foto: Istimewa
Rapat usulan pembahasan ini dipimpin Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil (PPH) Perkebunan, Dedi Junaedi dan dihadiri lebih dari 70 peserta lainnya

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan menggelar rapat pembahasan usulan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk perkebunan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Pembebasan PPN merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kesejahteraan pekebun.
 
Rapat usulan pembahasan  ini dipimpin Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil (PPH) Perkebunan, Dedi Junaedi dan dihadiri lebih dari 70 peserta dari berbagai instansi seperti Badan Kebijakan Fiskal, Biro Hukum Kementerian Pertanian, Eselon II lingkup Ditjen Perkebunan, perwakilan dari dewan-dewan komoditi serta asosiasi terkait lainnya.
 
Dedi menuturkan rapat tersebut bertujuan untuk membahas jenis dan batasan barang hasil perkebunan sebagai implikasi perpajakan. Hal ini terkait putusan Mahkamah Agung nomor 70P/HUM/2013 yang menganulir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
 
“Kesejahteraan pekebun merupakan prioritas Ditjen Perkebunan. Disaat semua harga komoditas perkebunan sedang mengalami penurunan, pembebasan PPN merupakan salah satu alternatif insentif bagi pekebun agar dapat lebih berdaya saing secara ekonomi,” demikian dikemukakan Dedi Junaedi  pada rapat pembahasan usulan pembebasan PPN tersebut.
 
Rapat ini disambut baik oleh berbagai dewan dan asosiasi komoditi perkebunan yang hadir. Misalnya, Ketua Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan (FKDKP), Aziz Pane mengatakan kebijakan pembebasan PPN untuk produk perkebunan sudah ditunggu-tunggu sejak dulu. Pasalnya, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pekebun. "Kami sudah menunggu lama akan hal ini, pekebun sudah terlalu lama terbebani semenjak putusan MA itu berlaku” ujar Aziz Pane.
 
Hal senada dikatakan Wakil Dewan Teh Indonesia Rachmat, Badrudin. Menurutnya, pembebasan PPN komoditas perkebunan merupakan langkah yang tepat di tengah menghadapi persaingan perdagangan global komoditas perkebunan yang semakin kompetitif.
 
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan Kementerian Keuangan mendukung usulan kebijakan yang pro petani dan pekebun. BKF menilai pengaktifan kembali usulan fasilitas pembebasan pengenaan PPN terhadap barang hasil perkebunan yang tercantum dalam PP Nomor 31 tahun 2007 akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil.
 
Perlu diketahui, rapat ini menyepakati sebanyak 23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, di luar dari komoditas kelapa sawit. Selanjutnya, sesuai dengan prosedur, Ditjen Perkebunan akan menyurati Sekretaris Jenderal Kementan untuk menindaklanjutinya dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan terkait putusan rapat tersebut.
 
Galuh Ilmia Cahyaningtyas
 
Editor: Pandu Meilaka
 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain