Selasa, 9 April 2019

PRPM Tuntut Keadilan Usaha Perunggasan

PRPM Tuntut Keadilan Usaha Perunggasan

Foto: Istimewa
GOPAN bersama Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR Indonesia) mengambil langkah strategis dengan membentuk aliansi yang berbentuk ad hoc

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Tujuh bulan terakhir merupakan masa-masa sulit bagi usaha budidaya broiler (ayam pedaging), khususnya pada triwulan 2019 harga ayam hidup jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Dalam kondisi ini yang paling sangat merasakan kondisi terburuk yakni Peternak Rakyat dan Peternakan Mandiri (PRPM).
 
Anomali Pasar
 
Dalam rilis yang dikeluarkan PRPM dipaparkan, dengan HPP di atas budidaya pabrikan membuat usaha PRPM semakin terseok–seok. Ditambah harga input produksi yakni harga DOC (Day Old Chick) dan harga pakan yang cenderung selalu naik.
 
Data yang dirilis oleh Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) harga DOC dan pakan selalu menyentuh angka minimal Rp 6.700 per ekor (harga DOC) dan Rp 7.400 per kg (harga pakan) sementara harga ayam hidup terus anjlok di harga terendah Rp 11.500 (ayam ukuran 1.6 kg keatas) di wilayah Jawa Tengah. 
 
Kondisi anomali tersirat dalam gambaran harga ayam hidup ini, dimana menggambarkan populasi ayam hidup terjadi kelebihan pasok (over supply). Namun kondisi anomali terlihat pada harga DOC, dimana harga DOC yang selalu naik sementara populasi ayam hidupnya over supply dimana DOC merupakan faktor input utama produksi ayam hidup. 
 
Merujuk pada hukum ekonomi, seharusnya pada saat kondisi over supply harga DOC pun ikut turun.
 
Hakekatnya kondisi ini akan tidak menjadi “guncangan” bagi usaha PRPM ketika instrumen–instrumen peraturan pemerintah ditegakkan. Tercatat terdapat dua instrumen regulasi yang bisa menjadi “pengaman” kondisi ini.
 
Pertama yakni Permentan 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi. Instrumen kedua yakni Permendag 96 Tahun 2018 tentang harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan penjualan ditingkat konsumen. Namun kedua instrumen regulasi ini tidak berjalan, sehingga permasalahan yang selalu terjadi diperunggasan selalu berulang.
 
Bentuk PRPM
 
Berulangnya kejadian diusaha perunggasan yang mau tidak mau menggerus usaha perunggasan PRPM. GOPAN bersama Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR Indonesia) mengambil langkah strategis dengan membentuk aliansi yang berbentuk ad hoc dalam wadah Perjuangan PRPM yang bertujuan untuk menyuarakan keresahan PRPM serta menjalin kerjasama dengan semua stakeholder perunggasan nasional. 
 
Secara resmi PRPM dilahirkan dan disosialisasikan kepada stakeholder perunggasan nasional pada 8 April 2019. Kehadiran Perjuangan PRPM diharapkan mampu menjadi gerakan strategis peternak rakyat dan peternakan mandiri. 
 
Tercatat upaya yang dilakukan diantaranya dalam 2 pekan terakhir melakukan mediasi dengan pemerintah dan stakeholder perunggasan dalam rangka penyelamatan usaha perunggasan PRPM. Upaya terpendek yang dilakukan Perjuangan PRPM yakni bersama pemerintah dan stakeholder perunggasan nasional “menggerek” harga ayam hidup menuju harga referensi sesuai dengan Permendag 96 Tahun 2018. 
 
Upaya ini perlahan menunjukan hasil namun masih belum menuju harga referensi. Dan gerakan ini harus terus berlanjut sehingga terciptanya kestabilan usaha bagi semua pihak terutama PRPM.
 
Melihat kondisi yang terjadi sampai dengan hari ini, Perjuangan PRPM akan terus “mengelinding” menjadi gerakan strategis dalam upaya menjaga keadilan dan kestabilan usaha perunggasan PRPM dengan program kerja.
 
Jangka Pendek
  • Bersama stakeholder perunggasan nasional, mengupayakan harga ayam hidup menuju harga referensi sesuai permendag 96 Tahun 2018
  • Meminta kepada pemerintah kedapan untuk mengendalikan pengeluaran karkas ayam frozen agar tidak mengganggu upaya perbaikan ayam hidup. Utamanya pada saat momen munggah puasa dan munggah Idul Fitri 2019.
  • Meminta kepada pemerintah dan industri perunggasan untuk menjaga kestabilan , ketersediaan, dan distribusi DOC dan pakan dengan harga yang adil dengan tetap menjaga mutu yang baik.
  • Pemangkasan DOC diperpanjang sampai minggu ke 3 April 2019.
  • Afkir PS minimal 20 % dari populasi saat ini untuk menstabilkan harga.
 
Jangka Menengah
  • Meminta pemerintah membuat Perpres untuk melindungi PRPM.
  • Revisi Permentan No. 32/2017: Mengkaji kuota GPS dibebaskan atau tidak dibebaskan dengan membuat kajian yang komprehensif untuk diusulkan kepada pemerintah dengan tujuan menjaga kesinambungan usaha peternak rakyat dan peternakan mandiri; perusahaan peternakan yang memiliki penguasaan populasi besar wajib menjual ayamnya (LB) di pasar modern (Horeka); dan pasar becek hanya untuk peternak rakyat & peternakan mandiri.
  • Mengacu pada MoU 21 Maret 2016, moratorium untuk pembangunan CHS (Close House System) di integrator dilakukan dengan tegas.
 
Jangka Panjang
  • Mengganti undang–undang peternakan No 18/ 2009 jo No 41/2014 dengan undang – undang yang pro peternak rakyat & peternakan mandiri.
  • Untuk menciptakan 1 juta UMKM, stop dan kembalikan UMKM kepada rakyat, sisi positifnya lebih banyak: Suply demand akan terkendali secara alami, terukur dan seimbang; persaingan yang sehat (semua pelaku dan sapronak). Chick in akan lebih berhati–hati, harga ayam hidup lebih stabil dan terkontrol; Pemerintah lebih mudah mengatur, baik itu harga ayam hidup, DOC, pakan (jagung), GPS, PS dan lain –lain; Mengurangi dominasi pabrikan, pemerataan pendapatan pekerjaan, peluang usaha (keadilan sosial); dan Perlindungan usaha rakyat, saat ini industri kurang peduli dengan harga ayam hidup. Karena target bisnis yang berbeda dengan peternak rakyat atau mandiri. Industri fokus pada omset pakan ternak.
Galuh Ilmia Cahyaningtyas
 
Editor: Pandu Meilaka

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain