Foto: Dok. M. HUSNI
Gubernur Kalbar Sutarmidji, dana bagi hasil sawit bisa dikembalikan kepada petani sawit
(Pontianak - AGRINA-ONLINE.COM) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengusulkan pengaturan dana bagi hasil (DBH) bagi provinsi penghasil sawit. Aturan baru ini diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi daerah.
Usulan ini diungkapkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi dalam acara “Borneo Forum III” di Hotel Ibis, Pontianak, Kalbar, 20 Maret 2019.
Sutarmidji menyebutkan, Kalimantan Barat dengan luas perkebunan sawit mencapai 1,5 juta hektar (ha) dan menjadi provinsi terbesar kedua penghasil minyak sawit mentah (CPO) seharusnya bisa mendapatkan alokasi dana bagi hasil yang proporsial. Mengacu pada UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kebijakan untuk melakukan dana bagi hasil itu dimungkinkan.
“Ini yang akan kami perjuangkan. Jika dana bagi hasil ini dapat direalisasikan, maka pemanfaatannya bisa dikembalikan kepada petani sawit di daerah sebagai bentuk pemberdayaan dan peningkatan kinerja lembaga ekonomi desa terutama sentra sawit di Kalbar,” ungkap Gubernur Sutarmidji.
Usulan serupa datang dari Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, yang meminta dana bagi hasil untuk diberikan kepada daerah sentra sawit. Dana ini sangat penting bagi pembangunan daerah, misalnya untuk infrastruktur. “Harus ada dana bagi hasil dengan payung hukum revisi undang-undang keuangan pusat dan daerah,” tandas Hadi.
Sutarmidji juga mengharapkan, industri hilir dapat dikembangkan di Kalbar sehingga masyarakat bisa menikmati harga minyak gorengan yang lebih rendah. “Selama ini nilai tambah terbesar lebih banyak dinikmati pemerintah pusat serta di industri hilir sawit dibandingkan perkebunan sawit yang merupakan industri hulu,” ujarnya.
Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis berkelanjutan (FP2SB) Achmad Manggabarani pun sependapat, pemerintah pusat perlu mengatur instrumen hukum untuk mengatur alokasi dana bagi hasil sawit. Formulasi dana bagi hasil dapat diatur melalui RUU Perkelapasawitan ataupun regulasi lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan.
“Selain memberlakukan pola dana bagi hasil di daerah sentra sawit, keberadaan korporasi sawit di daerah harus memberi kontribusi nyata. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran dan fungsi CSR,” ujar mantan dirjen perkebunan ini.
Menurut Manggabarani, sejauh ini pemerintah belum membuat aturan apapun terkait dana bagi sawit untuk perkebunan kelapa sawit. “Salah satu inisatif yang perlu dilakukan adalah pengajuan Rancangan RUU Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. DPR juga punya peran penting untuk menggodok aturan tersebut,” kata dia.
Peni SP