Rabu, 13 Maret 2019

Pemotongan Sapi Betina Produktif Bisa Dipidanakan

Pemotongan Sapi Betina Produktif Bisa Dipidanakan

Foto: Istimewa
Angka ternak betina produktif yang dipotong tahun 2017 sebanyak 23.078 ekor menurun menjadi hanya 12.209 ekor di tahun 2018

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) tercatat penurunan pemotongan ternak ruminansia betina produktif sebesar 47,10 % pada periode 2017 - 2018. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatakan, angka ternak betina produktif yang dipotong tahun 2017 sebanyak 23.078 ekor menurun menjadi hanya 12.209 ekor di tahun 2018. Hal ini tentu sangat mendukung terhadap kegiatan utama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni program Upaya khusus sapi indukan wajib bunting atau UPSUS SIWAB yang memacu produksi atau populasi sapi di dalam negeri.
 
“Pelaku pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda 100 juta sampai 300 juta rupiah," tegas I Ketut. Menurutnya, pencapaian ini adalah hasil nyata dari pelaksanaan kerjasama pengendalian pemotongan betina produktif antara Ditjen PKH dengan Baharkam Polri melalui perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani pada Mei 2017.
 
Kombes Pol Asep Tedy Nurassyah dari Baharkam Polri mengatakan, Polri mendukung penuh kegiatan ini dengan segenap kekuatan yang ada sampai di tingkat desa (Bhabinkamtibmas). Ia katakan bahwa pelarangan penyembelihan sapi betina produktif telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), dimana disebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
 
Lanjut Kombes Pol Asep, Polri akan selalu mengedepankan langkah persuasif dengan himbauan pada tahap awal. Para Babinkamtibnas sudah mengimbau ke RPH-RPH seluruh Indonesia. Namun apabila pengelola RPH masih tetap tidak patuh, maka langkah pidana bisa dilakukan oleh kepolisian setempat.
 
“Kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Polri akan melakukan penindakan, hal ini untuk memberikan memberikan efek jera pada pelaku pemotong betina produktif," ungkapnya. Kombes Pol Asep juga menyampaikan, ada beberapa daerah juga sudah memproses kasus pelanggaran tersebut secara hukum mulai dari surat teguran, membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran lagi dan ada yang sudah sampai ke taraf penyidikan.
 
Galuh Ilmia Cahyaningtyas
 
Editor: Pandu Meilaka

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain