Selasa, 12 Maret 2019

Penerapan Sistem Pertanian Organik

Penerapan Sistem Pertanian Organik

Foto: Istimewa
Untuk mewujudkan sistem pertanian organik, pemerintah telah mengeluarkan Permentan no.64/2013 tentang Sistem Pertanian Organik

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mendorong penerapan sistem pertanian organik khususnya subsektor peternakan. Hal ini disampaikan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani (12/3).
 
Fini mengungkapkan konsumsi komoditas organik sekarang mulai menjadi tren gaya hidup, karena meningkatnya kesadaran masyarakat atas kesehatan. Hal ini diperkuat dari data survei 2017 FiBL (Forschungsinstitut fur Biologischen landbau/Lembaga Riset Pertanian Organik) dan IFOAM-Organics International (The International Federation of Organic Agriculture Movements/Organisasi Organik Internasional) menyebutkan pemasaran pangan organik secara global tahun 2015 diestimasikan telah mencapai sekitar 75 juta euro.
 
Di seluruh dunia telah ada sekitar 179 Negara yang berkecimpung dalam kegiatan organik dengan 3 negara produsen organik tertinggi, berturut-turut adalah India (585.000 unit), Ethiopia (203.602 unit), dan Mexico (200.039 unit), sedangkan konsumen organik terbesar adalah Amerika Serikat (35,8 juta euro) diikuti oleh Jerman (8,6 euro) dan selanjutnya Perancis (5,5 eruro).
 
Menanggapi data tersebut, lanjut Fini menyampaikan bahwa peluang pasar komoditas organik di dunia masih sangat luas dan Indonesia harus berupaya secara maksimal untuk dapat menciptakan produk pertanian khususnya peternakan organik. Keberadaan produk organik lebih sering dijumpai di retail modern tertentu yang berkelas, hal ini disebabkan dari proses produksinya cara budidaya organik dilakukan secara khusus, bebas bahan kimia, obat-obatan dan hormon sehingga produk tersebut bebas dari zat yang membahayakan kesehatan maka produk organik menjadi produk premium yang memiliki harga lebih tinggi daripada komoditas biasa.
 
Untuk mewujudkan sistem pertanian organik, pemerintah telah mengeluarkan Permentan no.64/2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Fini menyebutkan tahun 2019 ini, Ditjen PKH dalam mendukung pertanian organik, telah memprogramkan peningkatan produksi komoditas organik subsektor peternakan melalui pilot project di beberapa unit pengolahan dalam 6 Provinsi antara lain: a) Pilot project Sertifikasi Pupuk Organik, dg lokasi di Provinsi Jawa Barat (Kab Subang dan Kab Bandung), Bali (kab Tabanan), Kaltim (Kota Balikpapan), Riau (Kab Indragiri Hulu) b ) Pilot Project Sertifikasi Susu kambing Organik, dengan lokasi Provinsi Jawa Timur (Kab Trenggalek), dan c) Pilot project Sertifikasi Daging Ayam Organik, dengan lokasi Provinsi Lampung (Kota Metro). 
 
Dalam pilot project ini diberikan bimbingan teknis yang juga diikuti dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan baik dari Provinsi maupun Kabupaten di Indonesia. Kita memberikan informasi terkait Kebijakan Sistem Pertanian Organik Subsektor Peternakan; Perkembangan Sistem Pertanian Organik Komoditas Peternakan di Domestik dan Internasional; Strategi Membangun Bisnis Organik, Bedah Standar Aspek Peternakan Organik; Proses Pengolahan Pupuk Organik sesuai SNI, pengujian mutu serta pengujian efektivitas dalam rangka memperoleh izin edar/nomor pendaftaran, bahkan sukses story sebagai pemacu semangat untuk mencapai keberhasilan. 
 
Galuh Ilmia Cahyaningtyas
 
Editor: Pandu Meilaka

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain