Senin, 21 Juni 2010

Impor Komoditas Perikanan Masih Dibutuhkan

Dalam pengembangan usaha perikanan, pemasukan komoditas perikanan dari luar negeri masih diperlukan. Namun syaratnya harus dipenuhi, dan waktunya saat paceklik ikan.

Umumnya impor komoditas perikanan dalam bentuk benih, benur, dan indukan dengan jenis dan varietas unggul untuk dibudidayakan lebih lanjut. Hal ini mengemuka dalam forum pertemuan dalam rangka pemantauan impor hasil perikanan, di Jakarta, Rabu (16/6). “Sejak berlakunya sistem perdagangan bebas Asean China Free Trade Area (ACFTA), arus perdagangan termasuk di bidang produk perikanan makin tinggi, baik yang ekspor maupun impor,” papar Saut P. Hutagalung, Direktur Pemasaran Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, selama ini kita hanya fokus pada pengembangan ekspor karena memang impor kita sangat kecil. “Kalaupun ada impor itu 80% hanya tepung ikan jadi bukan untuk konsumsi,” tandas Saut. Namun dengan adanya ACFTA justru arus perdagangan untuk produk konsumsi juga makin tinggi. “Dulu ‘kan hanya salmon tapi sekarang tambah banyak seperti ikan kembung, ikan tilapia, dan lain-lain,” imbuhnya.

Wajib Penuhi Syarat

Menurut Saut, pengetatan impor ikan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perikanan tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU No 45/2009 tentang Perikanan. Sampai saat ini, Indonesia baru mewajibkan uji jaminan mutu dan keamanan pangan untuk ekspor hasil perikanan. “Nantinya akan ada kewajiban pemenuhan syarat produk dan uji mutu di pelabuhan pintu masuk bagi seluruh produk ikan impor,” cetusnya.

Saut menambahkan, regulasi baru ini akan membuat sistem jaminan mutu dan keamanan bahan konsumsi berbasis perikanan. Sehingga hal tersebut akan memperketat pihak-pihak yang boleh menjadi importir ikan, persyaratan produk, serta pengendalian volume impor agar tidak sampai mengganggu pasar lokal.

Nantinya, untuk menjamin kualitas produk, hanya importir tertentu yang mendapat izin mengimpor. Persyaratannya, papar Saut, antara lain harus memiliki Unit Pengolahan Ikan, Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta menerapkan Sistem Jaminan Mutu. Untuk produk, ikan impor harus dilengkapi sertifikat kesehatan aman dikonsumsi, bebas penyakit, pemenuhan standar maksimal kadar air, serta pelabelan yang sesuai (proper labelling). Standar mutu yang digunakan akan mengacu standar mutu internasional (codex allimentarius).

Perketat Pintu Masuk

Impor komoditas perikanan yang tidak terkendali bisa berakibat jatuhnya harga produk perikanan dalam negeri. Pasalnya, yang sering terjadi, harga produk impor jauh lebih murah ketimbang produk lokal. Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Ady Surya mengatakan, Indonesia masih butuh banyak jenis ikan sebagai bahan baku, mulai dari udang, kerang-kerangan hingga produk turunannya seperti bahan mentah ikan kaleng, makanan ikan, dan minyak ikan.

Memang ikan yang masuk ke Indonesia dalam jumlah banyak dan harganya relatif murah. “Sebenarnya kita tidak masalah dengan hal itu, tapi produk yang masuk itu ‘kan harus aman dikonsumsi dan produk impor jangan sampai mengganggu pasar domestik,” cetus Ady Surya.

Selain itu, tambah Saut, produk perikanan yang masuk ini mutunya juga banyak yang dipertanyakan. “Menurut pelaku usaha ada formalin, nah itu yang mau kita dengar. Ini menjadi masukan penting karena kita sedang menyusun aturannya. Artinya, pengawasan di pintu masuk harus ketat,” sambungnya.

Ady Surya yang juga sebagai Direktur Nelayan Centre menyambut baik rencana pemerintah untuk memperketat pengawasan mutu terhadap ikan yang masuk ke Indonesia. Ia berpendapat, ikan yang masuk ke negeri ini harus aman dikonsumsi. ”Harus ada jaminan keamanan ikan yang dikonsumsi di dalam negeri,” tandasnya.

Namun Ady menyatakan tidak sepakat jika pemerintah melarang impor ikan karena pada masa tertentu akan ada musim paceklik di dalam negeri. Di sisi lain ada juga waktunya Indonesia kelebihan suplai. ”Ada sekitar tiga bulan musim angin barat dan suplai ikan dari dalam negeri berkurang,” ungkapnya. Saat suplai ikan dari dalam negeri berkurang, maka industri pengalengan ikan akan mendapatkan bahan baku ikan dari berbagai negara, seperti China, Vietnam, dan Pakistan. Jadi, impor ikan masih diperlukan saat suplai ikan di dalam negeri berkurang.

Tri Mardi Rasa

 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain