Senin, 12 April 2010

Horee, Ikan Segar Bebas PPN

Ikan segar dikelompokkan ke dalam daging segar, yang memang tidak dikenai PPN.

Pengusaha perikanan boleh merasa lega. Produk perikanan segar sudah dipastikan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu dikatakan Catur Rini Widosari, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta (1/4). Produk ikan segar merupakan bagian dari daging segar seperti yang disebutkan di dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pada penjelasan Pasal 4A ayat 2b UU No. 42 Tahun 2009, yang berlaku 1 April 2010, disebutkan, daging merupakan salah satu kebutuhan pokok yang diperlukan rakyat. Selain daging, yang juga tidak dikenai PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sebagai bagian dari produk daging segar, menurut Catur, ikan segar akan dirinci dalam peraturan pelaksanaan UU tersebut.

Berkoordinasi

Peraturan pelaksana UU yang berupa peraturan pemerintah (PP) ini sedang disiapkan dan diharapkan selesai akhir April ini. Catur menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Hukum dan HAM mengenai penyusunan peraturan ini. Selama aturan PP baru belum diterbitkan, produk PP barang strategis yang saat ini berlaku masih dapat digunakan. Namun, pakan ikan dan ikan olahan tetap dikenai PPN.

Selain itu, menurut Pasal 4A ayat 2c, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tidak dikenai PPN. Hal ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering. Dalam penjelasan disebutkan, ini untuk menghindari pajak berganda  karena merupakan objek pengenaan pajak daerah.

Bernegosiasi

Sebelumnya, para pemangku kepentingan perikanan sempat menyoal pengenaan PPN pada produk perikanan segar. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad sempat bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinasi Perekonmian. Pertemuan Senin (23/3) menyimpulkan bahwa produk perikanan segar tak dikenai PPN.

Bambang Suboko, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo), juga sempat menyoal pengenaan PPN ini. Kini, pihak Ditjen Pajak sudah menegaskan bahwa produk perikanan segar tidak dikenai PPN. Tentu saja penegasan ini sangat melegakan para pengusaha perikanan, baik perikanan budidaya maupun tangkap.

Renda Diennazola

 KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PPN

a.                  Beras

b.                  Gabah

c.                   Jagung

d.                  Sagu

e.                  Kedelai

f.                   Garam  (beryodium maupun tidak beryodium)

g.                  Daging (daging segar tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus).

h.                  Telur (telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas).

i.                    Susu (susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas).

j.                   Buah-buahan (buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas, atau tidak dikemas).

k.                  Sayur-sayuran (sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah).

  Sumber: UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM

 

 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain