Kepmentan yang mengizinkan impor dari Brasil sudah keluar. Bagaimana realisasi impor daging sapi dari Negeri Tari Samba ini?
Keputusan Menteri Pertanian No. 3026/2009 tentang Persetujuan Pemasukan Daging Tanpa Tulang dari Brasil ke dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia telah resmi keluar 11 Agustus 2009. Dalam kepmen yang ditandatangani Dirjen Peternakan Tjeppy D. Soedjana atas nama Menteri Pertanian tersebut dicantumkan lima unit usaha atau rumah potong hewan (RPH) di Brasil yang mendapatkan persetujuan untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia.
Menurut Turni Rusli Syamsuri, Direktur Kesmavet, Ditjen Peternakan, merinci, lima unit usaha tersebut adalah Maraba di negara bagian Para, Nozarlandia di negara bagian Goias, Campo Grande di negara bagian Mato Grosso de Sul, Andradina di negara bagian Sao Paulo, dan Vilhena di negara bagian Rondonia. “Melalui lima pintu inilah importir daging dari Brasil memasukkan produk ke Indonesia,” ucapnya.
Seribu Ton
Lebih jauh Turni menjelaskan, terbitnya Kepmentan tersebut membuka pintu bagi pelaku usaha (importir) untuk mengurus surat persetujuan pemasukan (SPP) oleh kepada pemerintah melalui Ditjen Peternakan. “Izin ini akan secepatnya dikeluarkan jika pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan itu dapat memenuhi persyaratan-persyaratan teknisnya,” cetus Turni.
Berdasarkan informasi yang didapatkan AGRINA, memang sudah ada pelaku usaha lokal yang mengajukan diri untuk mengimpor daging sapi dari Brasil. Perusahaan yang merupakan afiliasi dari gabungan koperasi terbesar di Tanah Air ini mengajukan impor sebanyak 1.000 ton daging. Jumlah ini sesuai yang direkomendasikan dinas terkait di Pemda DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan daging menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2009.
Turni mengakui adanya permohonan tersebut, tetapi ia menyakini hingga saat ini belum ada SPP yang dikeluarkan atas permintaan tersebut. “Memang ada permintaan tersebut, namun belum ada surat izin yang dikeluarkan, ‘kan Kepmentannya saja baru dikeluarkan,” dalihnya.
Sementara itu, Thomas Sembiring, Ketua Umum Asosiasi Importir Daging Indonesia (Aspidi) prihatin atas keluarnya Kepmentan yang tidak pernah disosialisasikan kepada para pemangku kepetingan. “Saya melihat tidak ada transparansi dalam hal ini. Lembaga kami tidak pernah mendapat sosialisasinya,” akunya.
Thomas menambahkan perihal harga daging sapi asal Brasil yang dikatakan sepertiga lebih murah dari Australia dan Selandia Baru adalah kebohongan publik. “Sebenarnya masalah izin, seperti country approval dan juga keamanan pangan atas produk impor yang masuk ke Indonesia itu dapat dilihat secara terbuka. Tapi ternyata tidak pernah ada informasi,” katanya.
Selain itu, tambahnya, berapa RPH di Brasil yang sudah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkut kehalalan, dan juga dari Tim Analisis Risiko Independen (TARI) tidak pernah terungkap di publik. Thomas menilai keluarnya Kepmentan ini akan menghambat pencapaian program swasembada daging yang dicanangkan 2014. Padahal, sebelum terbitnya Kepmentan tersebut, berhembus angin segar dalam program swasembada daging dengan ditandatanganinya Permenkeu 131/PMK.05/2009 tentang program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) untuk mendukung pengadaan satu juta ekor bibit sapi.
Namun, Turni membantah, adanya importasi daging asal Brazil ini akan menghambat swasembada daging 2014. Menurutnya, pembukaan pintu impor dari berbagai negara dilakukan guna menstabilkan harga daging dalam negeri. “Dengan semakin banyaknya pintu impor daging, akan menekan harga jual daging eks-impor, sehingga harga dapat lebih terjangkau oleh konsumen,” tandasnya.
Yan Suhendar