Kamis, 14 Mei 2009

Permentan Berlaku Brasil Menunggu Restu

Meski pro-kontra di dalam negeri masih berlangsung, peraturan pembuka importasi dari negara tidak bebas PMK tetap diluncurkan. Bagaimana kesiapan negara pengekspornya?

Pintu masuk impor daging sapi dari negara tidak bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) telah dibuka dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Pertanian (permentan) No.20/2009 tentang pemasukan dan pengawasan peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri pada 8 April lalu.

Salah satu poin penting aturan baru itu terdapat pada Pasal 10 ayat 2 yang membuka importasi daging ruminansia besar tanpa tulang dan olahan dagingnya dari zona bebas PMK setelah melalui penilaian sistem pelayanan veteriner dan analisis risiko oleh tim. Demikian diungkapkan Turni Rusli Syamsudin, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan, Deptan, kepada AGRINA.

Turni menjelaskan tentang pagar-pagar importasi pada Pasal 10 ayat 3, yaitu ruminansia besar harus lahir dan dipelihara di zona bebas yang dipisahkan oleh batas alam sehingga mencegah masuknya ternak ke dalam zona bebas. Lalu, disembelih di rumah potong hewan yang telah disetujui dan lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem khusus terhadap PMK. Daging juga harus dihilangkan kelenjar getah beningnya dan melalui proses pelayuan pada suhu di atas 2oC minimal 24 jam setelah dipotong sehingga pH-nya kurang dari 6,0.

Sedangkan dalam bentuk olahan, pada Pasal 10 ayat 4, dapat dipertimbangkan masuk bila telah mengalami pemanasan hingga suhu internal mencapai paling kurang 70oC selama 30 menit.

Menanti Rekomendasi

Terkait pembukaan importasi tersebut, ternyata Brasil yang diharapkan menjadi pemasok daging sapi ke Indonesia belum siap. Eduardo Sampaio Marques, Menteri Pertanian, Peternakan, dan Pangan Brasil mengakui hal itu dalam konferensi pers di Jakarta (5/5). 

Di Brasil, kata Marques, terdapat 10 negara bagian basis peternakan sapi, yakni Sao Paulo, Tocantins, Minas Gerais, Goias, Mato Grosso, Mato Grosso Dosul, Rio Grande Dosul, Rondonia, Acre, dan Santa Catarina. Di antara 10 negara bagian tersebut, baru Santa Catarina yang dinyatakan bebas PMK tanpa vaksinasi oleh OIE.

Produksi daging Santa Catarina, lanjut Marques, tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan impor Indonesia. Karena itu pihaknya mengupayakan pasokan dari sembilan negara bagian lainnya. Namun, imbuh Thomas Kim, Direktur Eksekutif Brasilian Beef Industries Association, hal itu tidak menjadi masalah mengingat dalam tiga tahun ini tidak pernah lagi terjadi kasus PMK di sembilan negara bagian tersebut. "Kami saat ini sedang mengupayakan agar OIE mengumumkan sejumlah negara bagian itu bebas PMK tanpa vaksinasi. Dan tahun ini, diharapkan keluar keputusan OIE," ujarnya.

Di sisi lain, Teguh Boediyana, Koordinator Forum Penyelamat Negara dari Penyakit Mulut dan Kuku (FPN-PMK) menegaskan akan terus menentang importasi dari semua negara yang terkena PMK. "Jadi, tidak hanya dari Brasil, tetapi semua negara yang sapinya diindikasikan belum bebas PMK," ujarnya. Meski Brasil menyatakan tidak ada lagi kasus PMK di sembilan negara bagian lain di luar Santa Catarina, tidak ada yang bisa menjamin benar-benar aman. "Siapa nantinya melakukan pengawasan langsung. Proses pengawasan membutuhkan dana besar," sambungnya.

Permentan itu memang baru diluncurkan bulan lalu, tetapi Indonesia tercatat mengimpor produk daging sapi olahan dari Brasil pada 2005. Apakah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selaku pihak berwenang dalam hal ini memberi izin? Husniah Rubiana Thamrin Akib, Kepala BPOM membantah dan menyatakan, jika pun memang ada yang masuk, kemungkinan besar ilegal surat izin edarnya karena sejak 1997 pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin edar produk daging olahan dari Brasil.

Yan Suhendar

 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain