Bagaimana perkembangan agribisnis kelapa sawit kita dan apa masalah yang dihadapinya?
Dewasa ini areal, produksi, dan ekspornya meningkat sangat cepat. Di samping itu, strukturnya juga berubah. Dulu sebagaian besar berada di Sumatera bagian utara tapi belakangan ini telah menyebar ke banyak provinsi dan Riau telah menjadi provinsi dengan areal paling luas. Kepemilikan juga banyak berubah. Kalau dulu kepemilikan yang paling besar adalah BUMN, kemudian diikuti perusahaan swasta, dan petani kecil. Kini swasta menjadi dominan, diikuti petani, dan BUMN.
Dengan perkembangan ini, Indonesia saat ini sudah menjadi produsen sawit terbesar di dunia dan akan diikuti sebagai eksportir sawit terbesar di dunia. Jika dulu kita dapat mengikuti inisiatif-inisiatif yang diambil oleh Malaysia sebagai eksportir terbesar, pada masa yang akan datang peran itu diharapkan datang dari Indonesia.
Dengan perkembangan yang begitu cepat sudah mulai terasa dampak-dampak negatif. Jika tidak ditanggulangi secara bersama-sama dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang serius dan akhirnya akan mempunyai dampak negatif terhadap sikap konsumen khususnya di luar negeri terhadap produk sawit indonesia.
Misalnya, pengembangan yang tidak terkontrol dengan cara pembakaran hutan untuk pembukaan lahan menyebabkan asap yang sangat mengganggu. Selain itu, pembukaan hutan yang tidak direncanakan dengan baik menyebabkan kehilangan sumber biodiversity yang nantinya tidak terbaharukan seperti orangutan di Kalimantan dan Sumatera bisa segera punah.
Apa penyebab hambatan dalam pengembangan kelapa sawit ke depan?
Kelihatannya karena tidak ada koordinasi yang baik dari instansi pemerintah, pelaku bisnis, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan. Sehingga penanganannya sangat terkotak-kotak yang menyebabkan biaya tinggi dan dampak lingkungan yang cukup mencemaskan. Sebagai akibatnya, perkembangan kelapa sawit kita dewasa ini tidak dapat dilakukan secara optimal dan bahkan pada masa yang akan datang bisa terhambat.
Bagaimana mengatasi hal tersebut?
Perlu ada suatu badan yang dapat memperbaiki koordinasi dan memecahkan masalah bersama dalam pengembangan kelapa sawit, serta membiayai usaha koordinasi-koordinasi dan pemecahan masalah itu. Untuk itulah Dewan Sawit Indonesia perlu dibentuk. Hal ini juga sudah diantisipasi oleh UU Perkebunan No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, bahwa pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas.
Dewan ini haruslah merupakan kerjasama antara pemerintah dari pusat hingga daerah, dunia usaha, masyarakat petani kelapa sawit, lembaga penelitian, dan pendidikan.
Dewan ini merupakan suatu wujud dari Indonesia in Corporated yang tidak hanya tanggung jawab pemerintah tapi menjadi tanggung jawab masyarakat. Sebenarnya dewan ini bukanlah suatu lembaga yang pertama.
Sebelumnya sudah ada dewan komoditas yang berjalan lebih lama, yakni Dewan Gula Indonesia (DGI). Kemajuan yang diperoleh industri gula belakangan ini sebagain besar dapat dikaitkan dengan peranan DGI. Dinamika yang sama kita harapkan akan terjadi pada agribisnis berbasis kelapa sawit apabila dewan itu bisa dibentuk.
Apa yang menjadi fungsi dewan?
Pertama, melakukan koordinasi dalam bidang kebijakan pemerintah dan pengelolaan usaha kelapa sawit. Koordinasi dimaksudkan untuk menghilangkan kotak-kotak dari instansi pemerintah dan dunia usaha sehingga terjadi sinergi yang lebih baik. Melalui koordinasi ini dapat diharapkan pertumbuhan yang lebih besar, yang lebih stabil, dan yang lebih adil.
Kedua, kampanye bersama untuk pemasaran di dalam dan luar negeri. Produksi minyak sawit bertambah banyak berarti harus ada pasar baru. Selain itu, produk kita akan berkompetisi dengan pasar minyak sawit dan minyak non sawit dari negara lain. Jadi dibutuhkan usaha untuk menciptakan pasar. Kemudian kampanye bersama diperlukan untuk mencegah antisawit di dunia internasional.
Dan ketiga, mengusahakan pembiayaan bersama dari dunia usaha dan pemerintah untuk keperluan kampanye pemasaran, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan SDM. Daripada dilakukan sendiri-sendiri jumlahnya sangat terbatas, lebih baik dikumpulkan sehingga terkumpul dana penciptaan pasar dalam jumlah besar. Dan pemerintah juga bisa ikut membiayai.
Siapa saja yang ikut dalam dewan tersebut?
Dari pihak pemerintah adalah Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Koperasi dan UKM, Departemen Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Negara Riset dan Teknologi, dan Departemen Pendidikan Nasional.
Dan pihak swasta adalah Kadin, asosiasi pengusaha sawit, asosiasi petani sawit, lembaga penelitian, Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI), Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP), GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia).
Untuk daerah-daerah produsen sawit besar dapat dibentuk dewan sawit daerah dengan struktur seperti di pusat. Misalnya, Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat.
Untung Jaya