Bagaimana perkembangan selanjutnya?
Sejauh ini banyak yang tertarik mengembangkan agropolitan namun tidak semuanya memahami yang dimaksud dengan agropolitan. Sehingga seringkali program agropolitan hanya sekadar ikut-ikutan atau gagah-gahan. Dan tidak jarang pula program agropolitan hanya digunakan sebagai alat untuk mencari dana. Hal ini perlu diluruskan agar tidak melenceng dari tujuan semula.
Apa tujuan dari agropolitan?
Departemen Pertanian mengembangkan paradigma baru pembangunan ekonomi berbasis pertanian. Paradigma baru yang dimaksud adalah “Membangun sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan, dan dilaksanakan secara desentralisasi”.
Sistem agribisnis yang dimaksud mencakup 4 subsistem: 1. Subsistem agribisnis hulu (up-stream agribusiness), yakni usaha industri pupuk, pestisida, benih, alat dan mesin pertanian, 2. Subsistem usaha tani (on-farm agribusiness), 3. Subsistem agribisnis hilir (down-stream agribusiness), yakni pengolahan hasil pertanian dan perdagangannya, dan 4. Subsistem jasa penunjang (services for agribusiness) seperti penelitian, transportasi, perkreditan, infrastruktur, penyuluhan, dan kebijakan pemerintah.
Bagaimana aplikasinya?
Untuk “membumikan” pembangunan sistem agribisnis tersebut di setiap daerah, diperkenalkanlah program kawasan agropolitan. Dengan demikian, pengembangan kawasan agropolitan merupakan implementasi spasial (ruang) dari pembangunan sistem agribisnis, sesuai dengan potensi agribisnis di daerah bersangkutan.
Pengembangan kawasan agropolitan sebagai implementasi spasial dari sistem agribisnis, didasarkan pada teori ekonomi, yakni teori ekonomi lokasi (economics of location) dan teori skala ekonomi (economics of scale). Teori ekonomi lokasi membimbing di mana industri up-stream dan down-stream agribusiness harus dikembangkan agar pergerakan barang dan jasa dalam ruang berjalan efisien. Sedangkan teori skala ekonomi akan membimbing skala usaha down-stream dan up-stream yang harus dikembangkan. Subsistem jasa penunjang akan mengikuti lokasi on-farm, up-stream, dan down-stream dikembangkan.
Dengan demikian, pengembangan agropolitan bukanlah membangun atau mendirikan kota baru atau kawasan industri di daerah pertanian-pedesaan. Pengembangan agropolitan adalah pengembangan seluruh kegiatan/usaha sistem agribisnis yang melibatkan seluruh daerah pertanian-pedesaan, yang secara keseluruhan berfungsi sebagai kota pertanian.
Apa yang menjadi sasaran pengembangan agropolitan?
Ada tiga hal pokok yang menjadi sasaran pengembangan agropolitan. Pertama, menghasilkan produk-produk agribisnis yang memiliki daya saing (mutu kelas dunia dan harga kompetitif). Kedua, meningkatkan kapasitas ekonomi daerah dalam memberikan kesempatan kerja dan berusaha serta meningkatkan pendapatan rakyat secara berkesinambungan. Ketiga, mencegah dan memperlambat arus urbanisasi. Selama ini, akibat pembangunan yang lebih berpihak ke perkotaan telah mendorong terjadinya urbanisasi sumber daya dari pedesaan ke perkotaan.
Elemen yang paling penting dalam kawasan agropolitan adalah dunia usaha. Dunia usaha yang dimaksud mulai dari usaha mikro, keluarga, kelompok, kecil, menengah, koperasi, hingga usaha besar. Dunia usaha tersebut bergerak pada semua subsistem agribisnis.
Kemajuan dari agropolitan tergantung pada kinerja perkembangan dunia usaha baik jumlah maupun ragamnya. Tidak hanya bertumbuh tetapi juga harus berkembang baik skala usaha, teknologi, manajemen, dan kualitas produk yang dihasilkan. Hanya dengan dunia usaha yang bertumbuh dan berkembang, potensi sumberdaya yang ada dapat didayagunakan untuk menghasilkan produk. Selain itu, dapat terjadi peningkatan kesempatan kerja, kesempatan berusaha, dan peningkatan pendapatan.
Untuk menumbuhkan-kembangkan dunia usaha memerlukan investasi baru baik dari luar agropolitan maupun reinvestasi dari dalam agropolitan. Di sinilah peran penting dari pemerintah daerah, yaitu memfasilitasi dan menetapkan iklim investasi yang kondusif.
Pertama, menyederhanakan prosedur izin investasi sedemikian rupa sehingga izin investasi dapat dikeluarkan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kedua, meminimumkan biaya pengurusan izin investasi baru dengan menghapus pungutan-pungutan yang kontraproduktif. Ketiga, memberikan insentif investasi baru misalnya tax holiday, keempat, menjamin keamanan berusaha. Dan kelima, menyediakan infrastruktur publik yang cukup.
Untung Jaya