Apa tujuan deregulasi pestisida?
Deregulasi pestisida berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 431.1/Kpts/TP.270/7/2001 tentang tatacara pendaftaran pestisida itu bertujuan menurunkan harga pestisida di tingkat petani dan menghilangkan monopoli dalam perdagangan pestisida. Bisnis pestisida pada waktu itu hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan multinasional dan sedikit sekali perusahaan lokal. Akibatnya harga jual pestisida kepada petani relatif tinggi. Mereka jadi sangat berhemat bahkan enggan menggunakan pestisida. sehingga menyebabkan penurunan produksi.
Deregulasi itu intinya semua orang bebas untuk mendaftarkan semua produk pestisida apabila dia memenuhi persyaratan teknis yang dinilai oleh Komisi Pestisida. Sebelumnya izin untuk satu bahan aktif hanya oleh perusahaan tertentu. Sekalipun bahan aktif tersebut telah habis hak patennya, hanya dibatasi 3 merk dagang dan semuanya dikuasai oleh satu perusahaan. Oleh sebab itu terjadilah monopoli oleh suatu perusahaan terhadap bahan aktif tertentu.
Dengan adanya kepmen ini, maka dimungkinkan bahan aktif yang sudah habis hak patennya, biasa disebut bahan aktif generik, bisa diimpor dan didaftarkan oleh perusahaan lain. Sekalipun produksi bahan aktifnya oleh perusahaan lain, kualitasnya harus tetap bagus. Bahan aktif generik yang kita izinkan hanya yang tidak berbahaya atau tingkat kebahayaannya bisa dikelola. Sedangkan yang berbahaya tidak diizinkan sama sekali. Selain itu, prinsip kehati-hatian tetap kita pelihara dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan FAO dan WHO kita ikuti.
Apakah hal itu tidak membuat petani menggunakan pestisida secara berlebihan?
Kita berani mengambil langkah deregulasi karena sebelumnya sudah mengembangkan Integrated Pest Management (IPM). IPM yang kita kembangkan mendapat pujian dari FAO dan WHO. Model IPM tersebut juga sudah kita terapkan kepada petani melalui Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) dan kelompok-kelompok pengamat hama. Jadi, sekalipun sekarang harga pestisida sudah turun tetap saja penggunaannya berdasarkan 3 Tepat, yaitu Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Dosis.
Bagaimana dengan keluhan bahwa kualitas pestisida generik kurang baik?
Tidak semua pestisida generik itu kurang baik, tapi ada sebagian yang kualitasnya kurang baik dibandingkan lainnya. Biarlah petani memilih. Jika tidak berguna atau tidak efektif, pasti tidak akan dibeli petani lagi.
Dinilai berhasilkah deregulasi pestisida tersebut?
Ya. Terbukti bermunculan banyak perusahaan formulator nasional dan bahkan mereka membuat satu asosiasi sendiri. Itu merupakan satu kemajuan. Deregulasi memunculkan banyak pestisida dengan bahan aktif sama sehingga harga pestisida menjadi kompetitif dan cenderung turun. Hal itu juga menyebabkan hilangnya hak monopoli bagi beberapa produsen tapi mereka tetap memperoleh keuntungan secara normal. Buktinya mereka tetap berbisnis pestisida di Indonesia sampai sekarang.
Sedangkan keuntungan monopolinya ditransfer kepada petani dengan harga yang lebih rendah. Harga pestisida yang kompetitif membuat petani mampu membelinya. Tidak ada gunanya IPM bila petani tidak mampu membeli pestisida secara maksimal sesuai aturan IPM.
Saya melihat ada hubungan erat sekali antara deregulasi pestisida dengan keberhasilan peningkatan produksi pertanian dari 2000—2004. Bahkan dalam swasembada beras 2004, deregulasi pestisida mempunyai peranan yang sangat penting. Selama periode ini kita tidak pernah mendapat outbreak hama dan penyakit secara berarti yang berdampak pada penurunan produksi. Memang bukan deregulasi sendiri yang berperan tapi deregulasi ditambah program IPM. Jika deregulasi tanpa IPM juga bisa menimbulkan masalah. Serta kombinasi dengan program lainnya, seperti penggunaan benih unggul, pupuk berimbang, dan perbaikan irigasi.
Bagaimana perhatian dan harapan pada industri pestisida pada masa yang akan datang?
Ada tiga hal dari deregulasi pestisida yang menjadi concern kita ke depan. Pertama, sekarang timbul berbagai produk baru yang lebih beragam dan diproduksi oleh lebih banyak perusahaan skala kecil sampai sedang. Dalam keadaan demikian perlu dijamin kualitas produk yang dihasilkan efektif untuk mengendalikan hama dan penyakit serta tidak merusak lingkungan.
Kedua, kontrol. Makin banyak produk dan pelaku makin sulit mengontrolnya maka harus ada usaha ekstra. Kontrol tidak cukup diserahkan kepada petugas pemerintah. Selama ini jika ada penipuan yang disalahkan adalah petugas pemerintah karena lalai mengontrol. Dari pengalaman petani dan organisasi petani akan jauh lebih efektif jika mereka terlibat dalam self control. Oleh karena itu petani dan kelompoknya harus ikut secara aktif membantu melakukan kontrol dengan melaporkan langsung kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau pihak kepolisian.
Ketiga, mengembangkan industri petisida lokal. Ada kecenderungan perusahaan pestisida lokal, khususnya yang berbahan aktif generik, bertindak sebagai pedagang dari produk-produk luar negeri. Harapan kita pada tahap permulaan paling sedikit mereka menjadi formulator untuk menyerap tenaga kerja yang lebih besar. Dan nantinya sebagai basis produsen bahan aktif dalam negeri seperti yang dilakukan China dan India.
Untung Jaya
(Edisi XXVIII)