Foto: Humas Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
Deklarasi Pontianak menyerukan 13 komitmen
JAKARTA (AGRINA-ONLINE.COM) - Konferensi Nasional ke-11 Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (Konas Pesisir XI) yang berlangsung sejak 27 – 29 November di Pontianak, Kalimantan Barat menghasilkan Deklarasi Pontianak yang menyerukan 13 komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam sinergitas Pengelolaan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Laut yang Terukur dan Berkelanjutan untuk Ekonomi Biru.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro yang membacakan deklarasi sekaligus menutup puncak acara Konas Pesisir XI pada Selasa, (28/11/2023) menegaskan bahwa deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen pemangku kepentingan untuk menjadikan wilayah Indoensia sebagai kekuatan maritim yang besar.
“Melalui deklarasi ini, kita memperkuat tekad untuk menjadikan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil Indonesia sebagai kekuatan maritim yang besar, kuat, dan berkelanjutan. Penguatan ekosistem, pengembangan ekonomi biru, pemberdayaan masyarakat, dan sinergitas pemangku kepentingan menjadi poin kunci yang menggarisbawahi perjalanan kita ke depan,” tegasnya.
Ketiga belas komitmen penting tersebut meliputi : Pertama, bahwa kebijakan dan peta jalan ekonomi biru dijalankan untuk menjalankan Amanah Deklarasi Djuanda dan mewujudkan viso Poros Maritim Dunia; Kedua, pembangunan kekuatan maritim harus ditopang oleh peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas kemaritiman, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi keanekaragaman hayati laut, serta pemanfaatan riset dan teknologi;
Ketiga, pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian penting dari kebijakan dan peta jalan ekonomi biru; Keempat, pengelolaan kawasan pesisir dan laut perlu menghasilkan kegiatan pengusahaan jasa dan produk kelautan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap perekonomian nasional; Kelima, pengusahaan jasa dan produk kelautan dilakukan melalui kolaborasi seluruh pemangku kebijakan; Keenam, pengelolaan sumber daya pesisir dan laut secara berkelanjutan dapat meningkatkan kontribusi PDB maritim dari 7,6 % pada tahun 2025 menjadi 15 % pada tahun 2045 di antaranya melalui strategi sinkronisasi kebijakan hulu dan hilir, tata kelola dan kelembagaan, serta pendanaan inovatif (blue financing).
Ketujuh, optimalisasi pengelolaan pulau-pulau kecil perlu diintesifkan adopsi pulau oleh perguruan tinggi melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penguatan peran Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan (FP2TPK) Indonesia; Kedelapan, penataan ruang laut di Wilayah Perairan yang terintegrasi dengan ruang darat dan Wilayah Yurisdiksi merupakan aspek penting dalam memberikan kepastian hukum serta jaminan berusaha serta investasi pada masyarakat pesisir dan pelaku usaha.
Kesembilan, pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim perlu diprioritaskan dalam pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menekan potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim yang mencapai Rp 544 triliun selama periode 2020-2024 di 319 kabupaten/kota dengan tingkat kerentanan yang sangat tinggi; Kesepuluh, ekosistem mangrove dan lamun atau (karbon biru) memegang peranan penting dalam pergurangan emisi Gas Ruang Kaca (GRK), sehingga perlu untuk dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan; Kesebelas, perlu dilakukan integrasi dan sinergitas program pengakuan komunitas Masyarakat Hukum Adat dan pemberdayaannya untuk mendorong pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis kearifan lokal.
Keduabelas, diperlukan dukungan organisasi profesi sebagai mitra strategis pemerintah untuk mendayagunakan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang handal, advokasi dan pendampingan hukum, penguatan kolaborasi dan jejaring kerjasama dalam pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang terukur dan berkelanjutan untuk ekonomi biru, dan yang terakhir adalah sinergitas pusat dan daerah serta dukungan regulasi yang berpihak pada keberlanjutan pengelolaan ekologi dan ekonomi sejalan dengan prinsip ekonomi biru.
Lebih lanjut Kusdiantoro juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Konas Pesisir XI serta mengajak para pihak berkomitmen menjalankan Deklarasi Pontianak.
“Terima kasih kepada setiap peserta, pembicara, dan pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam Konferensi Nasional Pesisir ke-11 ini. Melalui diskusi dan kolaborasi yang mendalam selama konferensi, kita telah menggambarkan komitmen bersama untuk melindungi, memanfaatkan, dan mengelola sumber daya pesisir dan laut secara bijak” tutup Kusdiantoro.
Sebagai informasi Konas Pesisir XI melibatkan lebih dari 500 peserta dan pemangku kepentingan. Rangkaian kegiatan meliputi Coastal Leaders Forum, Coastal Awards, Scientific Coastal Forum, Coastal Exhibition, serta penyelenggaraan 18 side events dengan berbagai tema.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam sambutannya pada acara puncak Konas Pesisir XI mengungkapkan harapannya agar Konas Pesisir IX dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk mengawal ekologi laut dengan baik, serta menjadi masukan bagi pemerintah dalam penyusunan perubahan UU Kelautan.
Windi Listianingsih