Foto: Windi Listianingsih
Hewan kurban sebaiknya disembelih di RPH resmi
Pemotongan hewan kurban idealnya dilakukan di RPH resmi agar lebih terjamin sehat, halal, thayyib.
Tahun lalu ibadah kurban di Indonesia dilaksanakan di tengah pandemi yang belum tuntas dan disertai kasus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Pelaksanaannya pun menerapkan protokol tertentu, yaitu protokol pengendalian Covid-19 dan pengendalian penyebaran PMK.
PMK masih belum tuntas. Tahun ini, kata Ketua Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (Askesmaveti), Renova Ida Siahaan, korps dokter hewan yang mengawal pelaksanaan kurban mendapat tantangan lebih dengan merebaknya LSD (Lumpy Skin Disease).
Kondisi ini masih ditambah wabah PPR (Peste des PetitsRuminant) yang merebak menjangkiti khusus kambing dan domba.
Pada webinar “Penyegaran Kompetensi Dokter Hewan Indonesia dalam Rangka Idul Adha 1444 H, Kurban Aman, Halal, dan Thoyyib, Bebas PMK dan LSD”, Renova menegaskan, protokol sesuai kondisi terkini dibutuhkan sebagai panduan nasional dalam melaksanakan ibadah kurban.
Fatwa MUI dan kebijakan pemerintah diperlukan sebagai payung hukum agar pelaksanaan kurban sah dari aspek hukum fikih sekaligus mengendalikan penyebaran PMK dan LSD.
Tiga Tingkat
Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban No. 34/2023.
Ketentuan hukumnya menguatkan hukum berkurban yang dikeluarkan tahun lalu, yaitu Fatwa MUI No. 32/2022 tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Klausul utamanya ialah hewan kurban merupakan hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, tidak sakit, serta cukup umur.
Untuk naskah selengkapnya silakan baca Majalah AGRINA Edisi 348 terbit Juni 2023 atau dapatkan majalah AGRINA versi digital dalam format pdf di Magzter, Gramedia, dan Myedisi.