Sabtu, 7 Januari 2023

Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi

Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi

Foto: Humas NFA
NFA Terbitkan Perbadan Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM) – Dalam rangka membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi serta mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan gizi, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) secara resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi. 

 

Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi adalah serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi yang mencakup tahapan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Peraturan Badan Pangan Nasional tersebut digunakan sebagai pedoman oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun instrumen peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.

 

Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit meliputi tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Sedangkan untuk pendataannya, terdiri dari dua jenis yaitu primer dan sekunder, yaitu data primer dari NFA atau Perangkat Daerah urusan pangan serta data sekunder dari kementerian/lembaga dan Perangkat Daerah terkait.

 

“Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit berisi informasi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang datanya diperoleh secara akurat dari sumber primer dan sekunder yaitu Badan Pangan dan instansi/lembaga terkait, termasuk juga di Daerah,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, (7/1).

 

Lebih lanjut diterangkannya, Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi disajikan dalam bentuk peta, tabel, gambar, dan narasi yang dilengkapi dengan situasi pangan dan gizi wilayah serta rekomendasi kebijakan di bidang pangan dan gizi. Sementara itu untuk penyebaran data dan informasi Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu melalui website serta pemberitaan melalui media massa cetak dan elektronik.

 

Dalam pelaksanaannya, Perbadan 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang dibentuk dengan melibatkan instansi/lembaga yang sedikitnya terdiri dari unsur pangan, pertanian, kesehatan, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).

 

“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk Tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada Kepala Daerah dan Badan Pangan minimal satu kali setiap bulan,” tuturnya.

 

Seperti diketahui, pengentasan kerawanan pangan dan gizi menjadi salah satu sasaran strategis NFA yang merupakan amanat dari Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Upaya pengentasan kerawanan pangan dan gizi dilakukan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Selain melalui penguatan sistem peringatan dini yang diatur dalam Perbadan tersebut, strategi lain yang dilakukan NFA dalam kerangka pengentasan kerawanan pangan dan gizi yaitu, penyaluran pangan bergizi untuk daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana, peningkatan aksesibilitas pangan bagi masyarakat dari wilayah surplus ke wilayah defisit, dan perluasaan akses informasi kerawanan pangan dan gizi. 

 

Lebih lanjut Kepala NFA Arief Prasetyo Adi berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dan membangun kolaborasi demi terwujudnya ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Berbagai upaya tersebut dilakukannya sesuai amanat dari Undang-Undang 18/2012 tentang Pangan serta terwujudnya ketahanan pangan nasional yang mendiri dan berdaulat.

 

“Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi bahwa pangan merupakan urusan wajib dan bersifat multisektoral, maka Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi juga perlu dikerjakan secara bersama-sama dengan mengoptimalkan segala potensi yang ada,” pungkasnya.

Implementasi lebih lanjut dari Perbadan 16/2022 akan diatur dalam Petunjuk Teknis yang akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.

 

 

Sabrina Yuniawati

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain