Foto: ist/Dok. KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kawasan konservasi dengan total luasan mencapai 44.932,29 ha
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Dalam rangka akselerasi pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan dua kawasan konservasi di awal tahun 2022 dengan total luasan mencapai 44.932,29 ha.
Kedua kawasan konservasi yang ditetapkan yakni kawasan konservasi di perairan wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2022, dan kawasan konservasi di perairan wilayah Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat melalui Kepmen KP Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, penetapan kawasan konservasi tersebut menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan karena dapat melindungi habitat, menjaga keanekaragaman spesies dan memberikan manfaat bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.
“Salah satu instrumen pengelolaan yang dirancang langsung pada pengendalian sumber daya alam oleh KKP adalah berupa penetapan suatu kawasan sebagai kawasan konservasi laut,” ujar Tari.
Tari juga menjelaskan, hingga tahun 2021, KKP telah menetapkan 81 kawasan konservasi, dengan total luasan mencapai 13,93 juta hektare. Selanjutnya pada tahun 2022, KKP menargetkan penetapan kawasan konservasi seluas 2 juta ha.
Lokasi kawasan yang akan ditetapkan berada di 19 Provinsi, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
“Penetapan kawasan konservasi juga sejalan dengan komitmen global di the Convention on Biological Diversity (Aichi Target 11) dan Sustainable Development Goal 14,” ungkapnya.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Andi Rusandi menerangkan penetapan kawasan konservasi Pangandaran seluas 38.810,15 hektare bertujuan untuk melindungi habitat penyu dan habitat lobster. Menurut Andi, berdasarkan hasil kajian, dari 6 jenis penyu di Indonesia terdapat 4 jenis penyu yang mendarat di Pangandaran, yakni penyu hijau, penyu lekang, penyu tempayan dan penyu pipih.
“Penetapan kawasan konservasi di wilayah Pangandaran dengan kategori taman berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati di wilayah tersebut, khususnya penyu yang termasuk biota dilindungi,” ujar Andi.
Serupa dengan kawasan konservasi Pangandaran, Andi menjelaskan kawasan konservasi di wilayah Pasaman Barat dengan luasan 6.122,14 hektare juga ditetapkan dengan kategori taman. Target konservasi di kawasan konservasi Pasaman Barat adalah melindungi terumbu karang dan habitat penyu.
“Luas ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi daerah Pasaman mencapai 79,74 hektare sehingga perlu dijaga keberlanjutannya agar dapat memberi manfaat bagi kegiatan perikanan dan pariwisata,” tandasnya.
Sebelumnya, Provinsi Jawa Barat telah mempunyai 2 kawasan konservasi yang telah ditetapkan yakni kawasan konservasi Pantai Penyu Pangumbahan Kabupaten Sukabumi dan kawasan konservasi Pulau Biawak Kabupaten Indramayu. Sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah memiliki 5 kawasan konservasi yang telah ditetapkan, yakni kawasan konservasi Selat Bunga Laut Kabupaten Kepulauan Mentawai, kawasan konservasi Kabupaten Pesisir Selatan, kawasan konservasi Kota Padang, kawasan konservasi Kota Pariaman dan kawasan konservasi Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah meyampaikan komitmennya untuk memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya.
Try Surya A