Foto: Dok. Humas Ditjenbun
Dirjenbun lewat Direktur Perlindungan membuka pendaftaran daring calon penerima beasiswa Sumber Daya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2021
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 07/2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Perkebunan nomor 206/Kpts/KB.410/06/2021 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan BPDPKS, maka Dirjen Perkebunan mendapatkan mandat untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelapa Sawit tahun 2021.
Sehubungan dengan hal ini maka Dirjenbun lewat Direktur Perlindungan membuka pendaftaran daring calon penerima beasiswa Sumber Daya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2021. Peluang ini terbuka bagi pekebun, kelarga pekebun dan ASN (PNS maupun PPPK) yang bertugas dibidang kelapa sawit untuk mengikuti seleksi nasional Beasiswa Pendidikan Tinggi Vokasi Perkebunan Kelapa Sawit tahun 2021.
Syarat bagi pekebun dan keluarga pekebun adalah legalitas luas lahan kelapa sawit maksimum 4 ha yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik atau surat bukti kepemilikan tanah lainnnya yang diakui keberadaannya dan surat pernyataan memiliki luas lahan maksimlal 4 ha yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahu kelapa desa.
Harus tergabung dalam kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang dibuktikan dengan legalitas poktan atau gapoktan berupa penetapan dari bupati/walikota, kepala desa, notaris, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah terdaftar pada Sistim Penyuluhan Pertanian, bila belum terdaftar ada surat dari dinas kabupaten/kota. Legalitas koperasi harus berbadan hukum koperasi primer dan legalitas kelembagaan ekonomi pekebun lainnya harus berbentuk akta notaris.
Surat pernyataan bahwa bersedia mengelola kelembagaan pekebun sendiri atau kelembagaan pekebun lain atau bekerja pada industri kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan. Bisa juga sebagai petugas pendamping atau fasilitator desa.
Sedang bagi ASN minimal 2 tahun setelah ditetapkan dan surat penugasan di unit kerja yang membidangi kelapa sawit. Selain itu harus ada surat komitmen untuk mengabdi di bidang kelapa sawit dan surat pernyataan dari atasan atau pembina pegawai bahwa tidak akan dimutasi keluar dari unit kerja yang menangani kelapa sawit.
Galuh Ilmia Cahyaningtyas