Rabu, 30 Juni 2021

Mulai 2 Juli 2021, Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit

Mulai 2 Juli 2021, Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit

Foto: Istimewa
Pungutan ekspor bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor :   76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
 
Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas. 
 
Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan tanggal 25 Juni 2021 (mulai berlaku tanggal 2 Juli 2021).
 
Eddy Aburrachman, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670/MT menjadi US$750/MT.
 
“Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$750/MT maka tarif Pungutan Ekspor tetap yaitu misalnya untuk tarif produk crude sebesar US$55/MT. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50/MT maka tarif Pungutan Ekspor naik sebesar US$20/MT untuk produk crude dan US$16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1000. Apabila harga CPO di atas US$1000 maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” jabar Eddy.
 
Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
 
Try Surya A
 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain