Jumat, 2 April 2021

Sertifikasi Menjawab Tantangan Kelapa Sawit yang Tak Kunjung Henti

Sertifikasi Menjawab Tantangan Kelapa Sawit yang Tak Kunjung Henti

Foto: Istimewa/AAL
Sertifikasi ISPO akan menjawab isu-isu negatif yang dilayangkan kepada kelapa sawit Indonesia

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Sawit Indonesia kerap menemui tantangan di pasar Eropa. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Asep Asmara menuturkan sejumlah kendala dalam ekspor komoditas unggulan Indonesia ini.
 
Mulai dari penghapusan insentif pajak produk biofuel dari kelapa sawit oleh Perancis pada 2018. Hal tersebut lantaran Perancis menetapkan Undang-Undang Anggaran Pemerintah Perancis dengan Letter of Intent nomor 2018-1317 dan secara resmi dipublikasikan berdasarkan JORF nomor 0302. Pada peraturan tersebut, minyak sawit ditetapkan tidak tergolong kategori produk biofuel. Sehingga tidak mendapatkan fasilitas skema insentif pajak yang telah ditetapkan.
 
Kemudian, isu kebijakan batas kontaminan 3-MCPD (3-monochloropro-pandiol ester) European Food Safety Autority (EFSA). Dalam kebijakan tersebut, batas 3-MCPD Ester maksimal 2,5 ppm dan GE maksimal 1 ppm. Usulan ini praktis berpotensi menghambat perdagangan minyak sawit Indoensia. Kandungan 3-MCPD minyak sawit Indonesia masih di atas 3 ppm," bahas Asep di tengah diskusi InaPalmOil yang digelar oleh Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Rabu (31/3).
 
Berikutnya penetapan antisubsidi oleh otoritas Uni Eropa. Pada November 2019, Uni Eropa mengeluarkan definitive measure atas biodiesel Indonesia yang berlaku 10 Desember 2019-2024. Besaran EU provisional measures yang diterapkan sebesar 8% - 18%. Asep menambahkan, tantangan lainnya seperti kebijakan dan labelling di Uni Eropa seperti di Belgia yang melabel selai cokelat "0% palm oil, 100% taste". Demikian juga Perancis yang meluncurkan kampanye dengan slogan "no to palm oil" pada 2021 melalui jaringan retail carrefour.
 
Sebagai infromasi, carrefour pada 2017 membatasi dan menghentikan penggunaan minyak sawit di dalam produknya. Pada 2012, kenaikan pajak bagi kelapa sawit 300% di La Taxe Nutella dan pada 2016 kenaikan pajak pajak kelapa sawit sebesar 900 euro/ton pada palm oil super tax. Blokade pun dilakukan asosiasi petani di Perancis di 2018 terhadap TOTAL, lantaran berkomitmen membeli kelapa sawit untuk bio refinerynya.
 
Asep meyakini, kampanye positif harus terus dilakukan pemerintah bersama dunia usaha dan asosiasi terkait produk kelapa sawit. Pemerintah, menurutnya, telah melakukan berbagai upaya dalam menghadapi kendala ekspor tersebut. Contohnya, mengupayakan pengurangan hambatan tarif dan non tarif di negara tujuan, baik dengan pendekatan perundingan bilateral, regional maupun multilateral.
 
“Mengoptimalkan business matching, sowcase dan pertukaran informasi. Lalu mencari berbagai upaya ekspor langsung ke pasar tujuan, serta menguatkan konsolidasi nasional dan kerjasama internasional dalam meningkatkan kampanye positif sawit,” jabar Asep.
 
Ia mengatakan, Peraturan Presiden No.44/2020 terkait sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia akan menjawab berbagai kritik dan isu negatif terhadap produk kelapa sawit Indonesia. Ia berharap, adanya sertifikasi seperti ISPO bisa diterima dunia internasional dan disejajarkan dengan sertfikasi kelapa sawit di negara lainnya. 
 
“Kelapa sawit ini menjadi tumpuan, banyak memberi penghidupan pada masyarakat. Kami negara yang ingin maju dengan kelapa sawitnya,” pungkas Asep.
 

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain