Foto: DOK. AGRINA
Pekebun sawit swadaya nantinya dapat mengalokasikan 40% produksi TBS dalam bentuk Kredit Pekebun Swadaya
Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Badan Sertifikasi Mutuagung Lestari baru-baru ini menyelesaikan ‘Kelayakan’ sertifikasi Pekebun Swadaya RSPO terhadap kelompok pekebun KUD Mitra Bersama, Provinsi Sumatera Selatan. Sebanyak 30 orang pekebun swadaya yang tergabung dengan lahan seluas 130 ha tersebut merupakan pekebun pertama di dunia yang mendapatkan sertifikasi Standar Pekebun Swadaya RSPO.
Nantinya pekebun dapat mengalokasikan 40% dari volume produksi TBS-nya dalam bentuk Kredit Pekebun Swadaya RSPO (RSPO ISH Credits) untuk diperjualbelikan melalui platform PalmTrace RSPO. Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondang mengatakan, standar baru ini berfungsi sebagai fondasi yang penting untuk pergerakan RSPO dalam rangka mengubah pasar sekaligus memastikan pelibatan pekebun.
KUD Mitra Bersama didukung melalui proyek yang dijalankan oleh anggota RSPO, Louis Dreyfus Company yang bekerja sama dengan Louis Dreyfus Foundation dan organisasi nirlaba Belanda SNV dalam menyediakan dukungan pendanaan dan pengembangan kapasitas.
Hal tersebut meliputi pelatihan sertifikasi dan praktik pertanian yang baik terkait penilaian kualitas sawit, panen dan pengangkutan, pemeliharaan, penilaian perkebunan, penggunaan pupuk yang bertanggung jawab, serta pengendalian hama dan penyakit.
“Rendahnya hasil panen menyebabkan pekebun sawit dari kalangan pekebun sering kali hanya memiliki sarana yang terbatas untuk berinvestasi dalam pertanian berkelanjutan. Demi memenuhi persyaratan sertifikasi yang begitu kompleks, mereka menghadapi risiko dikeluarkan dari rantai pasok perusahaan yang berkomitmen untuk memperoleh pasokan produk-produk bersertifikat,” ujar Rubens Marques, CEO Louis Dreyfus Company Indonesia.
Kepala Program Pekebun RSPO, Ashwin Selvaraj, menambahkan, standar Pekebun Swadaya yang berlaku ini menjadi kesempatan pekebun untuk semakin membawa perubahan berkelanjutan dan sistemis. Sehingga kesejahteraan pekebun secara global meningkat. Hal serupa dialami kelompok-kelompok pekebun di Malaysia, Thailand, dan Meksiko yang telah siap untuk diaudit.
Skema sertifikasi Standar Pekebun Swadaya RSPO terdiri atas tiga tahap, yaitu ‘Kelayakan’ , ‘Tonggak Capaian A’, dan ‘Tonggak Capaian B’. Setiap tahap memiliki klaim tertentu secara spesifik yang dapat dicapai pekebun sehubungan dengan produksi dan manfaat terkait bagi produsen. Setiap tahap juga memiliki audit lapangan untuk menilai kepatuhan terhadap persyaratan tertentu.
Untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, kelompok pekebun KUD Mitra Bersama harus menunjukkan peningkatan lebih lanjut dalam mencapai indikator tonggak capaian yang selanjutnya sekaligus mempertahankan kepatuhan terhadap kriteria tahap ‘Kelayakan’ yang sudah dipenuhinya.
Pengelola Kelompok KUD Mitra Bersama, Nyoman Sucipta, mengatakan bahwa pelatihan yang diterima dari SNV mengenai pelaksanaan Standar Pekebun Swadaya tidak hanya mengajarkan mereka cara budidaya sawit secara berkelanjutan, tetapi juga mendukung efisiensi kelompok dalam hal biaya produksi, sehingga pendapatan yang mereka peroleh lebih besar.
“Proses ini membantu kami belajar tentang pencatatan transaksi buah, pengembangan SOP, dan membuat Sistem Kendali Internal (SKI), yang semuanya merupakan unsur kunci dari standar ini. Kami berkomitmen akan melanjutkan proses sertifikasi ke tahap selanjutnya, yaitu Tonggak Capaian A dan Tonggak Capaian B,” yakin dia.
Try Surya A