Foto: Windi Listianingsih
AUBU ditujukan bagi pelaku usaha budidaya udang windu dan vaname dengan teknologi sederhana, semi intensif, ataupun intensif
Pembudidaya udang dan komoditas perikanan lainnya kini bisa melangsungkan usaha secara aman dan lebih nyaman.
Melihat besarnya risiko terjadi kegagalan dalam berbudidaya udang, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) serta industri asuransi kerugian umum, menerbitkan Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU).
Dengan adanya AUBU, petambak udang tidak perlu lagi takut mengalami gagal panen. Pasalnya, lini usaha yang mereka jalani akan terlindungi ketika terjadi risiko kematian udang yang menyebabkan kegagalan panen. Manfaat utama lainnya adalah petambak bisa mendapat kepastian jaminan modal biaya produksi untuk budidaya selanjutnya.
Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Sahata L. Tobing mengungkapkan, asuransi ini sebagai wujud dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No. 7 Th. 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Ditunjuk pemerintah sebagai ketua konsorsium AUBU, Auransi Jasindo menjamin kegagalan budidaya akibat risiko yang dijamin dalam polis. Di samping itu, Asuransi Jasindo juga memberikan layanan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK).
Keuntungan Bagi Pembudidaya
AUBU memberikan manfaat kepada pelaku usaha berupa ganti rugi terhadap kerugian atas kepentingan yang dipertanggungkan. Tentunya berdasarkan syarat dan kondisi yang tertera pada polis.
Syaratnya pun tergolong mudah, rincian biaya sesuai dengan biaya produksi atau modal untuk memulai satu siklus budidaya. Nantinya, kerugian diganti berdasarkan perkiraan biaya yang hilang untuk memulai satu siklus budidaya berikutnya.
“Untuk premi yang dikeluarkan, pembudidaya cukup mengeluarkan 3% dari harga pertanggungan per siklus,” terang Sahata. Sementara itu, untuk APPIK premi 100% ditanggung pemerintah.
Besarnya ganti rugi yang akan diberikan adalah sebesar harga pertanggungan ketika kerusakan telah mencapai minimal 50% terhadap tambak udang atau matinya udang yang diasuransikan. Dalam mengajukan klaim, pembudidaya bisa melaporkan terjadinya kerugian kepada pihak Asuransi.
Berupa penyampaian surat tuntutan klaim, melampirkan bukti-bukti terjadinya kerugian. Contoh, surat keterangan laboratorium yang menyatakan penyebab terjadinya kematian pada udang.
Semua jenis penyakit yang menyerang udang dan ikan dilindungi dalam asuransi AUBU dan APPIK. Kegagalan usaha yang diakibatkan oleh bencana alam selain banjir rob, yang menyebabkan kerusakan sarana minimal 50% juga termasuk kedalam risiko yang dijamin
Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto berujar, budidaya udang sangat berisiko terganggu faktor alam. Karena itu, pembudidaya perlu jaminan risiko atas hal tersebut.
“Ketika bisnis terjadi risiko seperti terkena bencana atau gagal panen, besaran premi dan lahannya akan dibantu,” tambahnya.
AUBU merupakan pengembangan dari Asuransi Nelayan APPIK yang diluncurkan sejak 2017. Pada 2018, APPIK berhasil merealisasikan premi bagi 6.914 pembudidaya ikan kecil di 22 provinsi di Indonesia. Dengan total luas lahan 10.220,67 ha dengan penambahan jenis udang, bandeng, nila, dan patin.
Syarat Mudah, Usaha Lancar
AUBU ditujukan bagi pelaku usaha budidaya udang windu dan vaname dengan teknologi sederhana, semi intensif, ataupun intensif. Untuk petambak dengan teknologi sederhana, bisa mengikuti asuransi AUBU dengan pendaftaran yang dikoordinasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah setempat.
Petambak bisa mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan Asuransi Jasindo. Alur pendaftarannya: menyerahkan dokumen, mengisi formulir, survei mitigasi risiko, membayar premi asuransi, dan menerima polis asuransi.
Dokumen pendukung yang diperlukan untuk mendaftar berupa formulir pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Sementara untuk klaim, pelaporan dan proses bisa diajukan dalam waktu 3x24 jam setelah musibah terjadi. Tertanggung wajib melaporkan kepada penanggung melalui sarana komunikasi tercepat, disertai foto-foto kerusakan.
Hasil survei klaim akan dituangkan dalam bentuk berita acara survei klaim yang ditandatangani tertanggung, petugas pendamping yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, dan petugas klaim asuransi. Dengan Asuransi Usaha Budidaya Udang, budidaya aman, premi ringan, dan usaha lancar.***